Palopo-dinamisnews.id
Institut agama Islam Negeri Palopo (IAIN Palopo) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan Pembersihan data bagi mahasiswa yang melampaui batas semester selama 7 Tahun.
Tercatat ada Puluhan Mahasiswa di Drop Out dari Kampus IAIN Palopo, yang terdiri dari Angkatan 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 dari Empat Fakultas yang ada di Kampus IAIN Palopo.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Penertiban data Mahasiswa Institut agama Islam Negeri Palopo pada Pangkalan data Perguruan Tinggi.
H.Muammar Arafat Selaku Wakil Rektor 1 IAIN Palopo saat ditemui oleh awak Media, mengatakan tindakan tersebut diambil berdasarkan pada aturan yang ada. (17/03/2021)
“Kita merujuk pada aturan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 Tentang standar nasional pendidikan tinggi,” Ucapnya
Dirinya juga menyebutkan, Dalam Pasal Tersebut menjelaskan terkait kebijakan Drop Out yang dilakukan oleh pihak Rektorat IAIN Palopo. Hal tersebut dilakukan setelah menerima berkas Laporan dari beberapa Fakultas yang ada di Kampus IAIN Palopo
“Disitu ada Pasal 17 bagian D terkait mahasiswa program sarjana yang tidak menyelesaikan studinya sesuai dengan batas maksimal 7 Tahun Akademik akan dilakukan penghapusan Nama Mahasiswa di Pusat Pangkalan Data itu sendiri,” Sambung H. Muammar
Diketahui Pula terkait surat edaran Kemendikbud Tanggal 28 Desember 2020, Bahwa Ijazah yang dikeluarkan sesudah 28 Desember 2020 itu wajib Ber NINA.
“Kalau Mahasiswa tersebut sudah melewati 7 Tahun Akademik Maka dia sudah tidak bisa dikeluarkan Nomor Induk Ijazah Nasional nya, Maka dia harus selesai sebelum tanggal tersebut” Tambah H. Muammar
Wakil Rektor 1 Juga merasa sangat prihatin terhadap kebijakan yang menimpa beberapa mahasiswa. dirinya sendiri tidak bisa berbuat apa-apa, karena ini sudah menjadi Peraturan Pemerintah itu sendiri.
“yah mau di apa nak, kita hanya menjalankan aturan saya pun prihatin dengan hal demikian, kita ambil hikmahnya saja dan berikan motivasi ke adik-adik mahasiswa, agar lebih giat dalam belajar dan kuliah karena sekarang itu sudah beda denga kita dulu yang sistemnya manual. maka manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk kuliah dan bahagiakan orang tua yang berjuang menyekolahkan kita hingga bisa seperti sekarang ini.” Tambah H. Muammar
Ditemui Terpisah, Ibu Hj. St Marwiyah selaku Ketua Prodi PAI juga telah mensosialisasikan hal tersebut kepada beberapa pihak mahasiswa terkait dan Alumni mengenai penghapusan data mahasiswa per tanggal 28 Desember tersebut jauh sebelum dikeluarkan SK tersebut.
“Sudah berapa kali kami dari pihak Prodi hubungi beberapa mahasiswa untuk secepatnya mengurus namun kurang ditanggapi dengan baik akhirnya begini, dan kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar mahasiswa tersebut tidak di DO dari Kampus,” Ucap Hj. Marwiyah. (Arzad)