Pelaku kasus Trafficking diringkus, kinerja aparat penegak hukum di apresiasi.

Palopo-dinamis news.id
terkait pelaku kasus perdagangan anak di kota palopo akhirnya di tangkap.

perempuan berinisial MIP (21 tahun) Janda Muda dengan dua orang anak, berhasil diringkus oleh Pihak Kepolisian Polres Palopo, atas dugaan kasus Penjualan anak dibawah umur kepada pria hidung belang Sabtu malam sekitar pukul 21:30 di wilayah Wita di Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. (20/02/2021)

Team Reskrim Polres Palopo memulai Tahap Pencarian kepada Terduga Pelaku MIP Sekitar hampir sebulan pasca menerima laporan dari pihak keluarga korban Pada Tanggal 23 Januari 2021.

Penangkapan tersebut, dibenarkan langsung oleh Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistio. Ia mengatakan, saat ini pelaku trafficking masih dalam tahapan interogasi untuk menggali informasi lebih dalam tentang perbuatannya itu.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara,” Ucap Edy Sulistio.

Di temui terpisah syarwan salah satu aktivist kota palopo mengungkapkan jika apa yang di lakukan oleh pihak polres palopo patut di apresiasi, serta dirinya (syarwan/red) juga mengungkapkan bahwa pihak polres perlu melakukan penggalian informasi secara mendalam terkait siapa saja yg terlibat dalam kasus tersebut, termasuk lelaki hidung belang tersebut harus di seret sebagai tersangka, kasus tersebut harusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat kota palopo, terkhusus para predator yang selalu melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, sebab kejahatan tersebut masuk dalam undang-undang lex spesialis dan ini hal tersebut merusak regenerasi bangsa.

Saat ini pelaku diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut atas kasus yang menimpa dirinya.

Kepada awak media ini, syarwan juga bersedia membantu aparat penegak hukum dalam pemberian informasi kepada pihak polres, terkait beberapa kasus trafficking yang terjadi di kota palopo belakangan ini. Ungkapnya tegas. (Arzad)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *