Palopo-dinamis news.id
Pelaku dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur (Traficking/red) di kota palopo, masih dalam tahap pengejaran pihak penyidik, salah satu terduga pelaku perdagangan anak inisial MIP 21 tahun warga kecamatan wara Kota Palopo, dirinya (MIP/red) dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kasus penjualan anak dibawah umur pada tanggal 23/01/2021
adapun korban berinisi GS, korban mengaku dijual MIP dan di paksa berhubungan badan dengan pria hidung belang sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media SI yang merupakan Tante korban membenarkan atas peristiwa tersebut, bahwa ia dan keluarganya telah melaporkan oknum MIP Ke Polres Palopo, dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan 20/I/YAN.2.5/2021/SPKT, Senin (15/2/2021).“Iya betul kami telah melaporkan oknum MIP kepada polisi agar bisa diproses langsung sesuai aturan Hukum yang berlaku.” Ucapnya.
Pihak Keluarga Korban hanya bisa menunggu hasil dari pencarian Terduga Kasus Penjualan anak dibawah umur tersebut.
Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar saat dikonfirmasi, membenarkan informasi mengenai laporan yang di layangkan oleh Keluarga korban. (15/02/2021).
“Betul sudah ada laporan, dan oknum MIP sampai saat ini masih dalam proses pencarian.” Ucapnya kasat reskrim.
Senada dengan AKP Andi Aris Abubakar Kabag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono Mengatakan, Pelaku dengan Insial MIP sampai hari ini belumlah tertangkap dan sementara dalam proses pengejaran pihak polres palopo atas dugaan kasus penjualan anak dibawah umur.(17/02/2021)Saat ini, Polres Palopo masih melakukan pengejaran terhadap janda muda MIP (21) itu. (Arzad)