SMA Negeri 2 Luwu Terapkan Proses pembelajaran Dari Rumah Selama Pandemi COVID-19.

Luwu-dinamis news.id

Dalam upaya mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19, pada pertengahan Maret 2020, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar di sekolah. Pada awalnya, kebijakan penutupan sekolah ini akan diberlakukan selama dua minggu. Namun, angka penularan pandemi di berbagai daerah yang terus meningkat memaksa sekolah untuk menerapkan kegiatan belajar dari rumah (BDR) hingga setidaknya Oktober 2020. Penerapan BDR yang berkepanjangan ini membuat beberapa guru yang pada awalnya berpikir bahwa penutupan sekolah hanya akan dilakukan dalam waktu singkat mengalami kesulitan karena tidak memiliki persiapan yang memadai.

Pelaksanaan kegiatan BDR ini pun sangat bervariasi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor. Menurut beberapa studi, variasi antarguru, antarsekolah, dan antarlingkungan rumah juga mempunyai peran dalam menunjang atau menghambat pelaksanaan.

Kepala sekolah SMA Negeri 2 Luwu Drs. SYAFARUDDIN KADIR, M.Pd mengemukakan bahwa, terkait program belajar dari rumah tersebut merupakan tantangan bagi setiap guru dalam hal mengembangkan strategi belajar mengajar, serta seorang guru di tuntut untuk bagaimana bisa melakukan elaborasi dalam proses belajar mengajar.

“Hal tersebut tidak mengurangi antusias siswa dalam mendapatkan pembelajaran dari guru, serta begitupun dengan teman-teman guru, selalu semangat dalam memberikan pemahaman kepada para murid”. Jelas kepala sekolah.

Di tambahkannya, (Kepsek/red) bahwa dalam masa pandemic ini, terjadi beberapa isu tentang adanya pembayaran atau pungutan 10 ribu per siswa, namun kenyataannya tidak seperti itu , dalam hal pendaftaran di SMA 2 Luwu, hal tersebut tidak masuk akal sebab justru kami yang membantu masyarakat dalam hal program penerimaan peserta didik baru secara online, serta kami telah memfasilitasi internet di sekolah.

Selain dari pada itu, hal lain yang di ungkapkan oleh kepala sekolah dalam masa pandemic ini adalah, adanya system sonasi, atau pembatasan wilayah bagi siswa yang ingin bersekolah di sekolah kami, salah satu contoh, bahwa wilayah siswa yang bertempat tinggal di kecamatan walenrang utara, maka dia hanya bisa bersekolah pada wilayah tersebut, dan tidak bisa bersekolah di daerah kecamatan walenrang dan walenrang barat, namun penerapan system sonasi tersebut yang di terapkan oleh pemerintah provinsi kurang efektif, sebab tidak ada kebebasan bagi siswa untuk memilih sekolah yang ada di luar dari kecamatannya.     

Terkait hal tersebut, Bang anto, salah satu activist kabupaten luwu memberikan pernyataan terkait adanya penerapan sonasi dalam dunia pendidikan utamanya pada tingkat SMA, dirinya mengungkapkan bahwa penerapan pembatasan sonasi pada siswa, akan kurang efektif dan akan mengakibatkan kurangnya minat siswa dalam hal keaktifan dalam proses belajar mengajar, sebab bisa jadi, di pengaruhi oleh factor keinginan yang tadinya bersekolah di tempat lain, namun hal itu tidak terwujud karena system sonasi yang di terapkan tidak mendukung, dan akan berkurangnya jumlah siswa dalam setiap sekolah, serta terjadi kekosongan beberapa kelas, yang sebelumnya terisi sesuai dengan standar yang di tentukan oleh system sebelumnya, namun pada saat adanya penerapan sonasi tersbut, maka akan terjadi kekuranga siswa dan secara otomatis akan ada kelas yang tidak terpakai”. (SR)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *