Palopo-Dinamis News.id
Personil Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap seseorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 pukul 18.30 wita bertempat di jalan lingkar Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo atas nama Saudari AN Berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga
Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet diduga berisi sabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam kecil dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna putih gold dengan nomor GSM 085245xxxxxx
Atas dasar tersebut terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) ayat (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.