Selayar – dinamisnews.id
Pembangunan Bandara H. Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun Anggaran 2018, diduga terjadi tindak pidana korupsi, dari hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut soal penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin, SH, kepada media, Jumat lalu (7/05/2021), bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menjadi dasar kasus tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan tertanggal 07 Mei 2021.
“Disampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor : 002/P.4.28/fd.1/05/2021, yang menjadi dasar jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, kemudian menentukan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab /menemukan pelakunya”, ujar Kasi Intel Kejari, La Ode Fariadin, SH.
Lanjut ia katakan, bahwa diketahui jika pembangunan Bandara H. Aroeppala, Tahun anggaran 2018, menelan anggaran sebesar Rp.11. 165. 875. 000.
Kasi Intel Kejaksaan Selayar, La Ode Fariadin, SH, menyatakan bahwa, dalam pelaksanaan pekerjaan diindikasikan terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara laporan kemajuan/bobot pekerjaan dengan kondisi rill di lapangan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Awak media menelusuri beberapa jejak penyelidikan memang stop sampai disitu saja atau jalan ditempat di dalam kejaksaan sehingga diduga terjadi tindakan Korupsi. (NK)