Polres Palopo Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan Daeng Losi, Apa Kabar Kasus JT?

Palopo-dinamisnews.id
Hasbullah alias Asbul (25), Pelaku pembunuhan daeng Losi warga kelurahan songka kecamatan wara selatan kota palopo yang terjadi pada hari rabu 11 Agustus 2021 lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo.

Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Selasa (17/8/2021).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan motif pembunuhan ini lantaran utang piutang. Pelaku mempunyai utang kepada korban.

Pembunuhan sadis ini diakui Asbul berawal saat dia berkunjung ke rumah korban. Pelaku mengaku memiliki utang sebesar Rp2 juta ke korban, yang diakuinya korban selama ini bekerja sebagai rentenir. Korban menelpon pelaku untuk datang ke rumahnya membayar utangnya.

“Pelaku ini punya utang sama korban sebesar Rp2 juta. Kemudian korban menagih separuhnya dari utang itu. Tapi pelaku ini cuma mau bayar Rp250 ribu saja,” ucap AKP Edy Sulistyono

Pelaku kemudian menuju rumah korban untuk membayar utangnya. Korban meminta pelaku membayar utangnya Rp1 juta, namun pelaku tidak mempunyai uang sebesar itu. Dia hanya memiliki uang Rp250 ribu. Tiba-tiba keduanya terlibat cek-cok, adu mulut. Nah, saat itulah pelaku mengaku kalap hingga nekat membunuh Daeng Losi.

Asbul juga mengaku didepan polisi, bahwa dirinya tidak ada niat membunuh korban. Dia mengaku gelap mata dan emosi karena korban berkata kasar kepadanya saat utangnya ditagih. Adapun badik yang dipakai menusuk tubuh korban sebanyak 7 kali, pelaku mengaku memang sering membawa badik jika bepergian.

Pelaku Asbul ternyata bukan baru kali ini terlibat kasus kejahatan. Rupanya dia memiliki catatan kepolisian di Polres Palopo, terlibat beberapa kasus pencurian sepeda motor.

“Dari catatan kepolisian, pelaku ini residivis curanmor yang memiliki beberapa laporan di kepolisian,” ucap Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris.

Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut, Ancaman penjara 20 tahun kini menantinya.

Berbeda dengan pelaku Traficking anak dibawa umur yang dimana salah satu pelaku dalam kasus tersebut melibatkan mantan Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai di Kota Palopo.

Sejak masuknya Laporan dari pihak korban kepada tim penyidik pada tanggal 23, Januari 2021 yang lalu, baru MIP yang kini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sementara JT masih juga belum tertangkap.

Sebelumnya Pihak awak media beberapa bulan yang lalu tepatnya pada hari kamis, Mendatangi pihak polres palopo yang diwakili oleh Humas Polres Palopo Akp Edy mengatakan, Status JT saat ini adalah DPO mengingat sudah dua kali surat pemanggilan dilayangkan kepadanya namun tak pernah menghadiri. (04/03/21)

“JT sudah berstatus sebagai DPO ini sudah dua kali surat Panggilan ditujukan tapi tidak pernah hadir berdasarkan surat panggilan tersebut.” Ucapnya.
(Arzad)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *