Palopo-dinamis-news.com
Pelayanan Kepada masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Polopo sudah sesuai SOP, Pemohon SIM diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
Untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM, perlu membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian sebelum masuk ruang pengurusan SIM, terlebih dahulu Pemohon diwajibkan mengambil Surat Keterangn berbadan Sehat Kemudian Mengikuti Tes Psikologi.
Kepada awak media ini kasat lantas mapolres palopo mangungkapka “Jika surat keterangan berbadan sehat dan psikologi sudah dimiliki peserta tes, kemudian Permohonan melakukan Pengisian Formulir pendaftaran selanjutx mengikuti identifikasi sidik jari kemudian pengambilan Foto, setelah melakukan Identifikasi Pemohon kemudian mengikuti Tes Ujian Teori secara Online, apabila ujian teori dinyatakan Lulus Lanjut ke Ujian Praktek setelah praktek dinyatakan Lulus kemudian Pemohon bisa mendapatkan SIM
Pemohon yg gagal dalam Ujian Tersebut bisa kembali melakukan Ujian setelah 14 hari untuk Mengulang”.
Lebih jauh, Kasat Lantas Polres Palopo yang akrab disapa Siswaji, S. Sos yang dikonfirmasi melalui Baur SIM Polres Palopo, Aiptu Arif Babba, Kamis, 13/10/2022 “jika berkas di atas telah dipenuhi, selanjutnya peserta pengurus SIM tersebut akan melewati dua tahapan ujian”.
“SOPnya, selain melengkapi berkas di atas, peserta tes akan ikuti ujian teori dan ujian praktek. Kalau sudah lolos ujian tersebut, langsung bisa terbit SIMnya namun jika gagal, peserta tersebut akan mengulang lagi 14 hari kemudian,” ucap Arif. (HR)