PEMKAB LUWU BELUM MELAKUKAN INVENTARISASI DAN VALIDASI PIUTANG PBB-P2 HASIL PENGALIHAN KPP PRATAMA PALOPO SECARA MEMADAI

Luwu- dinamisnews1.id

Pemkab Luwu pada neraca per 31 Desember 2015 menyajikan piutang PBB-P2 sebesar Rp6.218.955.658,00 yang terdiri dari piutang PBB-P2 tahun 2015 sebesar Rp1.238.308.935,00, piutang PBB-P2 tahun 2014 sebesar Rp1.069.861.504,00 dan piutang PBB-P2 tahun 2009 s.d. 2013 (hasil pelimpahan dari KPP Pratama Palopo) sebesar Rp3.910.785.219,00.

Dalam LHP atas LKPD Kabupaten Luwu TA 2014 pada Buku II pada temuan SPI No. 3 menyebutkan bahwa Pemkab Luwu belum melakukan validasi Piutang PBB-P2 secara optimal. Dalam LHP tersebut disebutkan bahwa pengalihan PBB-P2 dari KPP Pratama Palopo kepada Pemkab Luwu dilakukan dengan BAST Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BA-70/WPJ.15/KP.04/2014 tanggal 20 Januari 2014. Penyerahan tersebut meliputi sistem aplikasi, basis data PBB-P2, softcopy peta PBB, data piutang PBB-P2 dan data aset sitaan.

Dalam dokumen lampiran V BA-70/ WPJ.15/KP.04/2014 tersebut disebutkan bahwa jumlah keseluruhan piutang sebesar Rp6.447.069.993,00 dan penyisihan piutang sebesar Rp2.366.551.198,00 sehingga piutang PBB-P2 netto sebesar Rp4.080.518.795,00. Pada Lampiran III disebutkan rincian atas piutang tersebut sebagai berikut:

Tabel 2.1. Lampiran III Berita Acara Pengalihan Piutang PBB P2 Nomor BA-70/WPJ.15/KP.04/2014


Tahun

Piutang dalam SISMIOP (Rp)
Penerimaan yang tidak terekam di SISMIOP (Rp)
Penyisihan (Rp)

Piutang nettodialihkan (Rp)
20021.015.943.296,001.015.943.296,00
2003946.088.260,00946.088.260,00
2004997.827.964,00997.827.964,00
200519.326.335,0019.326.335,00
2006690.139.105,00690.139.105,00
2007434.647.584,00434.647.584,00
2008523.011.876,0043.105.687,00479.906.189,00
2009714.084.312,00207.781.186,00253.151.563,00253.151.563,00
20101.328.766.568,00564.331.248,00382.217.660,00382.217.660,00
20111.910.273.650,00840.373.903,00106.989.975,00962.909.772,00
20121.866.843.790,00653.269.021,00121.357.477,001.092.217.292,00
20134.496.980.387,003.099.972.841,006.985.038,001.390.022.508,00
Jumlah14.943.933.127,008.496.863.134,002.366.551.198,004.080.518.795,00

Dalam LHP tersebut juga diungkapkan  permasalahan-permasalahan sebagai berikut:

  1. Berita Acara Pelimpahan belum didukung dengan rincian yang memadai

Berdasarkan hasil wawancara dan dokumen/file serah terima, diketahui bahwa Berita Acara Pelimpahan tidak melampirkan rincian atas nilai keseluruhan piutang sebesar Rp6.447.069.993,00 namun hanya memuat rincian piutang pada tahun 2009 s.d. 2013 sesuai  nilai bersih sebesar  Rp4.080.518,795,00.  Namun  reviu lebih lanjut  atas data rincian tersebut diketahui bahwa NOP belum didukung data yang memadai. Rincian hanya terdiri dari nama WP, NOP dan nilai tunggakan. Tidak ada informasi alamat OP, tindakan penagihan terakhir dan status piutang. Dengan demikian, nilai total piutang PBB-P2 netto yang dialihkan sebesar Rp4.080.518,795,00 tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung dengan rincian piutang per wajib pajak hanya sifatnya gelondongan.

  1. Terdapat selisih antara nilai piutang yang dilimpahkan (sebelum penyisihan) dengan Data pada SISMIOP sebesar Rp994.432.737,00

Hasil penelusuran terhadap daftar tunggakan Wajib Pajak yang dihasilkan dari Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) menunjukkan bahwa jumlah Piutang PBB-P2 dari Tahun 2008 s.d. 2013 sebelum penyisihan adalah sebesar Rp13.949.500.390,00. Nilai tersebut tidak sesuai dengan saldo piutang PBB-P2 yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima yaitu sebesar Rp14.943.933.127. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, DPKD Kabupaten Luwu tidak dapat menjelaskan perbedaan tersebut karena DPKD tidak memiliki data/rincian atas nilai yang disajikan pada Berita Acara Pelimpahan sebesar Rp14.943.933.127,00. Tanpa rincian piutang yang dilimpahkan (sebelum penyisihan) tersebut menyebabkan  DPKD Kabupaten Luwu kesulitan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui selisih sebesar Rp994.432.737,00.

  1. Pemkab Luwu belum melakukan validasi dan inventarisasi data piutang PBB-P2

Pemkab Luwu belum melakukan proses validasi dan inventarisasi atas saldo piutang PBB-P2 yang diterima setelah pengalihan pengelolaan piutang PBB-P2. Proses validasi dan inventarisasi diperlukan untuk mengetahui kesesuaian data (nama, luas, mutasi kepemilikan serta pemuktahiran data bangunan) dengan kondisi sesungguhnya dan mengidentifikasi kemungkinan adanya NOP ganda. Sedangkan proses inventarisasi diperlukan untuk mengetahui tingkat ketertagihan piutang. Pemkab Luwu baru melakukan validasi kesesuaian data (nama, luas mutasi kepemilikan serta pemutakhiran data bangunan) untuk sebagian Kecamatan Belopa dan Belopa Utara, namun data hasil validasi tersebut baru akan dipakai sebagai dasar penetapan pajak PBB-P2 TA 2015.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu agar menginstruksikan Kepala DPKD supaya melaksanakan verifikasi serta validasi atas data wajib pajak dan Piutang PBB P2 dari hasil pelimpahan serta menyesuaikan penyajian saldo piutang berdasarkan hasil validasi.

Menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi tersebut, Pemkab Luwu melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terkait BAST yang tidak didukung (dilampirkan) data rincian atas nilai keseluruhan piutang bruto sebesar Rp6.447.069.993,00, Sekretaris Daerah Pemkab Luwu telah bersurat kepada Kepala KPP Pratama Palopo melalui Surat No. 900/1336/DPKD/2015 tanggal 22 Juli 2015 terkait permintaan data hasil verifikasi dan validasi atas data wajib pajak dan piutang PBB-P2 yang dilimpahkan kepada Pemkab Luwu tersebut. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir belum ada jawaban dan tindaklanjut yang memadai terhadap surat tersebut.
  2. Terkait perbedaan data SISMIOP dengan data nilai piutang dalam berita acara sebesar Rp994.432.737,00, DPKD Pemkab Luwu telah berupaya untuk  berkoordinasi langsung dengan datang ke KPP Pratama Palopo, namun  demikan KPP Pratama Palopo tidak dapat menyediakan rincian data tersebut dan  menyarankan untuk koordinasi dengan Kepala Desa. KPP juga tidak dapat menjelaskan mengenai perbedaan antara data piutang di BAST dengan data piutang di aplikasi SISMIOP.

Perbedaan ini berasal dari angka pada BAST lampiran III sebesar Rp14.943.933.127,00 dan data SISMIOP sebesar Rp13.949.500.390,00. Angka di BAST lampiran III merupakan data sebelum adanya pelunasan (penerimaan) yang belum dimasukkan ke SISMIOP.

  1. Terkait belum dilakukan validasi dan inventarisasi data piutang PBB-P2, sampai dengan akhir pemeriksaan ini belum dilakukan validasi dan inventarisasi data piutang PBB-P2 tahun 2013 ke bawah (yang dilimpahkan dari KPP Pratama Palopo).

Pada TA 2015, berdasarkan hasil pemeriksaan atas saldo piutang PBB-P2 per 31 Desember 2015 diketahui bahwa masih terdapat piutang PBB-P2 hasil pengalihan dari KPP Pratama Palopo sebesar Rp3.910.785.219,00 yang belum diinventarisasi dan divalidasi secara memadai oleh Pemkab Luwu. Mutasi piutang PBB-P2 hasil pengalihan dari KPP Pratama Palopo disajikan dalam tabel berikut:

Tabel 2.2. Rincian Mutasi Piutang PBB-P2 Hasil Pelimpahan KPP Pratama Palopo



Tahun
Saldo Pelimpahan PBB 2013 (Rp)
Pelunasan 2014 (Rp)

Saldo Piutang Akhir 2014 (Rp)

Pelunasan 2015 (Rp)

Saldo Piutang Akhir 2015 (Rp)

Penyisihan (Rp)
NRV per 31 Des2015 (Rp)
1234 = 2-356 = 4-578 = 6-7
2009253.151.563,00253.151.563,00253.151.563,00253.151.563,000,00
2010382.217.660,00382.217.660,00382.217.660,00382.217.660,000,00
2011962.909.772,00962.909.772,00962.909.772,00962.909.772,000,00
20121.092.217.292,001.092.217.292,001.092.217.292,001.092.217.292,000,00
20131.390.022.508,00154.376.152,001.235.646.356,0015.357.424,001.220.288.932,001.220.288.932,000,00
Jumlah4.080.518.795,00154.376.152,003.926.142.643,0015.357.424,003.910.785.219,003.910.785.219,00
0,00

Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa:

  1. Pada tahun 2014 dan 2015 terdapat pelunasan masing-masing sebesar Rp154.376.152,00 dan Rp15.357.424,00. Atas pelunasan tersebut, DPKD Kabupaten Luwu tidak dapat menentukan pelunasan atas tahun ketetapannya dan menentukan apakah pokok atau denda karena pelimpahan tersebut tidak diketahui informasi penyetorannya. DPKD Pemkab Luwu telah berupaya untuk menelusuri penyetoran tersebut namun sampai akhir pemeriksaan, belum dapat diketahui. Atas penyetoran tersebut, DPKD Kabupaten Luwu mencatat sebagai pelunasan piutang PBB-P2  tahun 2013;
  2. Pada TA 2015, saldo piutang sebesar Rp3.910.785.219,00 tersebut telah dilakukan penyisihan sebesar Rp3.910.785.219,00 sehingga Nilai Bersih Piutang (NRV) per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp0,00.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada tahun 2015, Pemkab Luwu belum memperoleh rincian data terkait hasil verifikasi dan validasi atas data wajib pajak dan piutang PBB-P2 yang dilimpahkan dari KPP Pratama Palopo;
  2. Pemkab Luwu telah melakukan pemutakhiran database PBB-P2 sejak tahun 2014 dan 2015 secara bertahap pada 19 desa terkait nama, luas, mutasi kepemilikan dan pemutakhiran data bangunan, yaitu:
    1. Tujuh desa di Kecamatan Belopa dan tujuh desa di Kecamatan Belopa Utara pada tahun 2014;
    2. Satu desa di Kecamatan Senga Selatan, satu desa di Kecamatan Seppong, satu desa di Kecamatan Larompong, satu desa di Kecamatan Murante, satu desa di Kecamatan Rante Nelu pada tahun 2015.

Sehingga sampai dengan tahun 2015 keseluruhan desa yang telah dimutakhirkan databasenya adalah 19 desa dari 202 desa di Kabupaten Luwu. Namun demikian, pelaksanaan pemutakhiran database tersebut tidak sekaligus dalam kegiatan inventarisasi dan memvalidasi data piutang PBB-P2 yang dilimpahkan dari KPP Pratama Palopo.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2, pada:
    1. Pasal 5 ayat (6) yang menyatakan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan, antara lain, melalui kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebelum tahun pengalihan;
    2. Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan dalam hal pemeliharaan basis data  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) belum sepenuhnya diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti penyelesaian kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dimaksud;
    3. Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan dalam rangka penyelesaian pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat meminta pendampingan/asistensi sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Tahun Pengalihan, kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
  2. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 6 bulan Agustus tahun 2008 tentang Akuntansi Piutang pada:
    1. Bab I yang menyatakan bahwa Satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pemungutan pendapatan selain pajak, misalnya dari sumber daya alam, berkewajiban menyelenggarakan administrasi penagihan pendapatan. Piutang ini baru dapat diproses dalam sistem akuntansi apabila telah ditetapkan jumlahnya, yang ditandai dengan terbitnya surat penagihan atau ketetapan.

Disamping itu, apabila pada akhir periode pelaporan masih ada tagihan pendapatan yang belum ada surat penagihannya, satuan kerja dimaksud wajib menghitung besarnya piutang tersebut dan selanjutnya menyiapkan dokumen sebagai dasar untuk menagih. Dokumen inilah yang menjadi dokumen sumber untuk mengakui piutang, untuk disajikan di neraca;

  1. Bab III, Piutang Berdasarkan Pungutan Pendapatan Negara/Daerah, huruf C Pengukuran, angka 4, menyatakan bahwa piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) untuk piutang yang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri dan kebijakan penyisihan piutang tidak tertagih telah diatur oleh Pemerintah.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

  1. Hasil penyerahan piutang PBB-P2 Tahun 2013 dari KPP Pratama Palopo belum dapat digunakan dalam penatausahaan piutang PBB-P2;
  2. Pemkab Luwu kesulitan untuk menagih Piutang PBB-P2 hasil penyerahan KPP Pratama Palopo sebesar Rp3.910.785.219,00.

Hal tersebut disebabkan oleh DPKD belum melakukan verifikasi dan validasi  atas data wajib pajak dan piutang PBB-P2 yang dialihkan dari KPP Pratama Palopo  secara optimal sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Luwu dalam hal ini Kepala DPKD menjelaskan bahwa:

  1. Pemkab Luwu tidak dapat melakukan Validasi PBB-P2 secara optimal karena data awal terhadap Piutang PBB tersebut tidak disertai dengan rincian objek PBB-P2 terutang. Dijelaskan bahwa sesuai data SISMIOP dengan SPJ Fungsional bendahara penerima DPKD tersebut merupakan bukan penerimaan pajak Tahun 2014 dan Tahun 2015;
  2. Hal ini dikarenakan terdapat penyetoran piutang PBB-P2 dari Tahun 2009-2013 yang tidak melalui sistem sehingga tidak diinput di Pos PBB tetapi tercatat di  rekening koran penerimaan PBB-P2. Hal ini terjadi karena pihak yang menyetor PBB-P2 hanya membayarkan secara kolektif tidak merinci per objek pajak, sehingga pihak PT Bank Sulselbar yang menerima pembayaran tersebut juga menginput penerimaan tersebut secara kolektif tanpa merinci per objek pajak.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu agar menginstruksikan Kepala DPKD untuk melakukan inventarisasi dan validasi atas basis data PBB-P2 dan piutang PBB-P2 pelimpahan dari KPP Pratama Palopo dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk penyajian nilai piutang dalam LKPD. (SR)