Makassar-dinamis news.id
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 27/02/21, dini hari tadi. Selanjutnya Nurdin Abdullah diterbangkan ke Jakarta, melalui bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, seperti yang di beritakan TV one.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan penangkapan tersebut. Nurdin Abdullah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama lima orang lainnya. Gubernur ditangkap di rumah jabatannya.
“Terkait proyek di Sulawesi Selatan, dan saat ini tim kami dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali Fikri, kepada awak media, Sabtu (27/02/21)
Ali Fikri menjelaskan, terkait kronologi dan penangkapan itu, nantinya akan disampaikan secara resmi oleh KPK.
“Kita masih punya waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan, setelah itu akan kami sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Beberapa nama yang diduga turut diamankan Tim KPK antara lain:
Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun)
Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun)
Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 Tahun)
Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)
Irfandi (Sopir Edy Rahmat)
Dilain sisi, Sejumlah pihak membantah atas penangkapan tersebut. Salah satunya datang dari Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palopo atas nama Arzad. dirinya Mengatakan Saat mendapatkan Informasi dari Salah satu Grup WA, Gubernur masih dalam tahap penyelidikan.
“Dari informasi yang beredar di Akun sosial media Grup WA ada kawan yang mengirim pesan atas nama Ismail, dari pesan yang saya dapatkan bahwa beliau ini hanya dipanggil sebagai saksi Sdr. Edy yang menjabat sebagai Sekdis PU Provinsi belumlah menjadi tersangka kasus korupsi, ada baiknya kita sebagai penyimak menunggu keputusan secara resmi dari pihak terkait”.ucapnya
Dirinya juga menambahkan bahwa ini adalah contoh kasus yang semestinya menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintah dan instansi yang ada dikota palopo agar tidak main-main dengan uang apa lagi jika tidak adanya regulasi yang mengatur masalah demikian.
“Dari kasus seperti ini harusnya kita belajar satu hal, tak kecuali bagi pejabat daerah lainnya dan pimpinan setiap instansi yang ada di Palopo hari ini, hati-hati dalam bermain uang. apapun itu jika tidak sesuai dengan Regulasi yang ada, itu dianggap menjadi sebuah tindakan penyelewengan dan bisa dipidanakan”. Tambahnya.
Gubernur Nurdin Abdullah, ditangkap di rumah jabatannya di Makassar bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 milyar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan di Jalan Ali Malaka Kecamatan Ujung Pandang, kota Makassar. (Rs, Ar)