“Oknum Polisi” Kerja Proyek, Pembangunan Talud Diduga Bermasalah. “Kapolda Sul-Sel Diminta Tindak Tegas”

Luwu-dinami-snews.com

Polisi merupakan profesi yang sangat mulia, dan merupakan alat negara dalam hal pengamanan, dan berbagai fungsi lainnya, apatahlagi seperti yang telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana pada pasal 2 dijelaskan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut harusnya menjadi dasar bagi setiap orang yang menyandang predikat “polisi” namun, terkadang apa yang dilakukan bagi sebagian “oknum” dikubu kepolisian justru bertentangan dengan amanah undang-undang, hal tersebut di temukan awak media ini beberapa waktu lalu yang terjadi dikabupaten luwu.

Berawal dari adanya informasi salah satu masyarakat tentang adanya “oknum” Polisi polsek bajo yang akrab disapa Haji Sarif alias sarif, dan menjabat sebagai kanit intel dipolsek bajo, yang mengerjakan proyek, yang terletak dilingkungan pasar baru, kelurahan bajo, kecamatan bajo, kabupaten luwu, serta proyek tersebut diduga berasal dari aspirasi salah satu anggota DPR-RI, dan proyek tersebut diduga bermasalah, pasalnya, pekerjaan talud yang dikerjakan, pada bagunan talud bagian bawah terdapat sangat kecil dan tipis ketimbang bangunan pada bagian atas, serta nampak pada bangunan tersebut hanya menempel kedinding tanah (Diduga salah Bestek/ red) .

Sumber informasi awak media ini, melalui via handphonnya senin 05/09/2022 menjelaskan, jika ada oknum polisi polsek bajo yang mengerjakan proyek, namun proyek tersebut diduga bermasalah, serta pada proyek tersebut tidak terdapat papan informasi.

“tabe ini dinda, ada informasi ini, ada pembangunan talud aspirasi anggota DPR-RI yang diduga dikerjakan oleh oknum polisi polsek bajo, yang ada di-lingkungan pasar baru bajo, kelurahan bajo, kecamatan bajo, kabupaten luwu, dimana proyek tersebut tidak ada papan informasinya, disana terdapat talud dan drainase, pembangunan talud tersebut nampak bermasalah, pasalnya, pada bagian bawah bangunan nampak kecil ketimbang pada bagian atas, dan tidak terdapat galian serta terdapat hanya menempel pada bagian dinding tanah, serta pembangunan talud tersebut kurang lebih 300 meter” ungkap sumber.

Berselang beberapa hari setelah mendengar adanya informasi tersebut, awak media ini melakukan investigasi kelokasi pengerjaan proyek aspirasi tersebut, rabu 07/09/2022 sekitar pukul 11:30,
Ditemui dilokasi pembangunan, seseorang yang mengaku sebagai pekerjs pada pembangunan talud dan drainase tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa, “yang kami kerjakan pembangunan talud dan drainase, pekerjaan tersebut adalah milik “oknum” polisi atas nama haji sarif atau biasa dipanggil pak sarif, yang tugas di polsek bajo, kalau papan informasinya memang tidak ada pak”.

Terpisah, “oknum” polisi polsek bajo yang akrab disapa Sarif, saat ditemui tidak jauh dari kantor polsek bajo, rabu 07/09/2022 sekitar pukul 02:00 siang, dirinya (syarif/red) mengungkapkan “saya tau ji ko, saya tau latar belakangmu semua, saya lama dipolres” saat ditanya tentang adanya sumber informasi yang mengungkapkan bahwa pak sarif mengerjakan proyek, namun sarif hanya mengungkapkan “darimana sumber baketnya, ini kuota ku, kau perlu paham”.

Lanjut, saat ditanya tentang tidak adanya papan proyek di lokasi pembangungan, sarif mengungkapkan, “papan proyek itu ada, nda ada memang dipasang disitu, karena kalau orang butuh informasi itu, (bertanya/red) dikelurahan” selain itu, sarif juga mengungkapkan bahwa dirinya yang mengerjakan proyek aspirasi tersebut, “iya saya ji yang kerja”. Ungkap sarif.

Dalam wawancara tersebut, Kembali awak media ini, mempertanyakan tentang sumber anggaran proyek tersebut, sarif hanya mengungkapkan “ini aspirasi salah satu anggota DPR-RI, makanya jangan terlalu banyak macam-macam”
Saat ditanya tentang gambar perencanaan, kepada awak media ini sarif mengungkapkan bahwa “tidak perlu kau tau tentang itu gambarnya, saya jelaskan ko yang sebetulnya, na bukan ko penyidik na, karena saya tau latar belakang mu kau”. Ungkap sarif dengan arogan.

Lanjut, awak media ini menjelaskan bahwa “seyokyanya proyek tersebut harusnya bangunan pada bagian bawah lebih besar dari pada bagian atasnya”, namun, sarif mengungkapkan “eh kayak bang saya tidak tau, trus dari mana ko ini, apanya bermasalah kau WhatsApp saya, apanya bermasalah, na tidak perlu pi na, belum pi selesai disana na” ungkapnya sarif menambahkan.

Dalam wawancara tersebut, awak media ini sempat menjelaskan jika keberadaannya hanya melakukan konfirmasi, dan meminta tanggapan terkait adanya informasi tentang proyek tersebut, sarif hanya mengungkapkan “terus mau mi ko apa kalau ada (kalau ada informasi/red) , kau perlu pahami, bermasalah itu banyak yang namanya bermasalah, jangan asal bicara” ditambahkannya “tidak perlu kau tau itu tentang gambar, dimana ko tinggal disuli, adami kah istrimu, nda perlu kau ma WhatssApp seperti itu”.ungkapnya dengan nada mengancam.

Kepada awak media ini, dirinya (Sarif/red) sempat mempermasalahkan tentang adanya wartawan yang mengkonfirmasi pekerjaan tersebut, dengan mengungkapkan “apanya bermasalah itu apakah sudah selesai, karena yang pantau ini adalah BPKP.” awak media ini, sempat mengungkapkan bahwa “kalau memang keberadaan saya, selaku wartawan yang melakukan konfirmasi, itu bersifat salah, dan melanggar hukum, tolong laporkan saya pak”.

Dikonfirmasi terpisah, melalui handphone selularnya rabu 07/09/2022/ sekitar pukul 05:00 sore, awak media ini Kembali mempertanyakan tentang maksud oknum polisi polsek bajo tersebut, tentang pernyataannya yang diduga mengancam dengan mengungkapkan “dimana rumah mu disuli, dan ada mi kah istri mu” sarif hanya mengatakan “tidak ada maksud di balik pertanyaan ku, kesini ko saja ada kanit reskrim disini, na dia yang awasi itu, kau bicara, ini pak kanit reskrim”, kanit reskrim mapolsek bajo mengungkapkan bahwa “adakah surat tugas mu, adakah surat perintah mu, saya kanit reskrim saya sebagai pengawas disini”

Terkait hal tersebut, ishak idris S.Kom salah satu activist kabupaten luwu, saat ditemui dikediamannya minggu 2/10/2022 dirinya (ishak idris/red) menyayangkan sikap arogansi anggota polsek bajo tersebut saat dikonfirmsi awak media.

“harusnya sebagai seorang anggota polri, itu merupakan panutan masyarakat, bukan justru mempertontonkan sikap arogansinya, apalagi sampai bernada ancaman saat dikonfirmasi oleh awak media”. Ungkap ishak kesal.

Lanjut, ishak idris juga meminta pihak pimpinan polri, utamanya kapolda sul-sel, untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan oknum tersebut yang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengerjakan proyek, apalagi proyek tersebut diduga bermasalah, sebab dalam aturannya bahwa polisi dilarang mengerjakan proyek.

ishak idris juga menjelaskan bahwa seperti yang dilangsir dari pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pernah menjelaskan, dalam pemberitaan Tribunus.co.id bahwa Kapolri menegaskan kepada jajaran, bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek baik dari anggaran APBN, APBD pemerintah maupun Proyek anggaran Dana Desa (DD) di desa, akan tegas Kapolri Jenderal. Pol. Prof. Dr. Tito Karnavian, apabila terbukti ia akan kita “PECAT” oknum anggota polisi tersebut. Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas dan bukan mengerjakan proyek, akan tetapi selaku Aparat Penegak Hukum.

Lebih jauh, ishak idris menjelaskan bahwa dalam Pasal 5 PP No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan :

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
melakukan kegiatan politik praktis;
mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
menjadi perantara/makelar perkara;
menelantarkan keluarga. (SR)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *