Nekat Mencuri Closure Milik PT XL Axiata TBK, Pria ini Berurusan dengan Kepolisian.

Palopo-dinamisnews.id
Satuan Reskrim Polres Palopo kembali melakukan Rangkaian penyidikan dan Penyelidikan Sekaligus menangkap pelaku atas kasus pencurian Closure PT XL Axiata TBK pada hari Kamis Sore sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Jalan Cengkeh Kota Palopo menangkap pelaku tersebut dikediamannya. (20/05/2021)

Closure merupakan alat penghubung antar kabel sehingga bisa tersambung antara kabel satu dengan kabel lainnya.

“Diketahui identitas pelaku yaitu Sdr. Yayan Adi Setiawan alias Yayan (27), alamat Jalan Cengkeh Kel. Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.” Ucap Andi Akbar

Dari hasil pemeriksaan keterangan Korban / Saksi dan pelaku, diketahui bahwa adapun wilayah yang kehilangan Clousure TKP Wilayah Lalong kab Luwu, 1 (satu) unit clousure, Wilayah karetan kab Luwu – 1 (satu) unit clousure, Wilayah Batu kota Palopo – 1 (satu) unit clousure, Wilayah dekat Lapas kota Palopo – 3 (tiga) unit clousure, Wilayah depan Bulog kota palopo – 2 (dua) unit clousure dan Wilayah salobulo kota Palopo – 1 (satu) unit clousure.

Pengakuan Pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Palopo bahwa

“Pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil clousure tersebut di 9 sembilan titik yang berada di wilayah kota Palopo dan kab Luwu dengan alasan karena sakit hati dengan perusahaan karena uang proyek pekerjaannya tidak di bayar serta setelah pelaku mengambil clousure tersebut pelaku kemudian merusak dan membuang clousure tersebut.” Tambah Andi Akbar

Untuk saat ini Satuan reskrim Polres Palopo sementara melakukan pencarian barang bukti.

Atas adanya 9 Closure yang telah putus karena hilang/kecurian, pihak PT Mitra Karsa Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000. (Sembilan juta Rupiah) (*)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *