Palopo-dinamisnews.id
Kekerasan dalam rumah tangga memang sering terjadi, seperti yang dilakukan IR terhadap istrinya baru-baru ini
Dari konfirmasi Tim Ranger Polsek Wara, seorang suami di Kota Palopo, Sulawesi Selatan berinisial IR (34), tega menganiaya istrinya.
Aksi kekerasan itu dilakukan lantaran merasa kesal terhadap istrinya yang menolak ajakan untuk pulang ke rumah.
Mendapat laporan, Tim Ranger Polsek Wara langsung melakukan penyelidikan.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan IR pada Rabu, 21 Juli 2021,sekira pukul 03.00 Wita.
Karena korban tidak terima kemudian melaporkan suaminya ke polisi.
“Kekerasan itu terjadi berawal saat korban sedang duduk-duduk disebuah kios di jalan Mungkasa, pelaku datang kemudian mengajak korban pulang,” Ucap Akbar, Kamis 22 Juli 2021.
Korban yang menolak untuk pulang membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan.
Korban mengalami luka luka gores pada leher sebelah kanan dan memar pada pipi sebelah kiri.
“Setelah melakukan penyelidikan, IR diamankan di rumahnya di perumahan di Kelurahan Rampoang pada Rabu 21 Juli 2021 kemarin,”Tambah Akbar.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Arzad)