Luwu-Dinamis News.id
Penegakkan hukum menjadi panglima dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tempat masyarakat berkeluh kesah untuk mendapatkan keadilan.
Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh orang dewasa, serta tempat kejadian di dusun kariako, desa buntu karya, kecamatan ponrang selatan, kabupaten luwu.
Hal tersebut di alami oleh anak di bawah umur berinisial (EL/16 Tahun) dan (DL/15 Tahun), kedua anak tersebut adalah seorang perempuan, dalam hal dirinya (Korban/red) mengalami penganiaayaan yang di duga lakukan oleh seorang lelaki yang akrab di sapa Andi Asmadi atau Opunya Rian yang berumur 35 tahun, kasus tersebut telah di laporkan oleh orang tua korban ke-Polsek Ponrang, pada hari senin 28 Desember 2020 berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP/122/XII/2020/SPKT.
Berselang sebulan lebih keluarga korban menunggu jawaban dari pihak polsek ponrang agar melakukan penindak lanjutan dari pengaduan tersebut, namun sampai pada tanggal 4 februari 2021 hal tersebut belum membuahkan hasil, serta pelaku penganiayaan atas nama Andi Asmadi alias Opunya Rian tidak di lakukan penangkapan.
Kepada awak media ini, keluarga korban menceritakan kronologis kejadian penganiayaan tersebut sekitar 6 hari setelah dirinya (Keluarga Korban/red) mengadukan kasus tersebut ke polsek ponrang.
Berawal dari kakak kandung korban (DL) atas nama Siti Sumarni yang menyuruh korban (DL dan EL) untuk menjemput anak kandung dari Siti Sumarni di rumah mantan mertuanya, saat kedua korban menjemput anak kandung dari Siti Sumarni, maka tiba-tiba di tengah perjalanan korban DL dan EL, di kejar oleh dua laki-laki yang berboncengan, serta dihadang dan di pukul oleh pelaku atas nama Andi Asmadi alias opunya rian, saat itu korban dan EL dan DL tidak mengetahui tentang apa penyebab sehingga korban di pukul.
“setelah saya ambil anaknya kakak ku, tiba-tiba ada buru ka dari belakang (anak kandung dari opunya rian bersama temannya), dan ada hadang ka dari depan, yang menghadang adalah andi asmadi, masih di atas motor ka dipukul (korban/EL) dari depan di tinju mukanya, langsung na tarik krudung ku (korban DL/red), dan rambut ku di tarik-tarik, kepala ku di pukul juga (korban DL/red), terus motor singgah, dia buka jilbab ku, dan dia Tarik rambutku, dan dia tarik saya masuk di rumahnya, bahkan istrinya Opunya Rian hampir memukul saya, sampainya masuk di rumahnya Opunya Rian atau andi asmadi, dan saya coba untuk bilang sama dia, (opunya rian/red), jangan ki tahan ka karna mau ka pergi panggil keluarga ku, pas saya mau nelfon keluarga ku, langsung HP saya di ambil dan dia (istrinya opunya rian/red) mau pukul saya, opunya rian yang pukul saya (DL dan EL), setelah itu saya (DL) menangis di pinggir jalan pas depan rumah andi asmadi alias opunya rian, setelah itu (EL) menelfon ke kakak saya siti sumarni, dan kami pulang ke belopa”. Ungkap korban (DL dan EL/red) menceritakan kronologis kejadian penganiayaan tersebut dan di saksikan oleh keluarga korban.
Setelah kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke polsek ponrang, kejadian tersebut mengakibatkan korban (EL) mengalami luka memar pada mata sebelah kanan, dan korban (DL) mengalami sakit pada kepala.
“Berselang beberapa hari kemudian ibu Salmiati (ibu kandung dari EL/red) dan ibu Sumarni (kakak kandung DL/red) sempat mempertanyakan kasus tersebut terkait penangkapan pelaku, namun pihak polsek hanya menjajikan untuk di lakukan penangkapan terhadap pelaku, namun sampai saat ini pelaku tidak di tangkap”. Ungkap keluarga korban
Lebih jauh, kakak kandung korban DL mengungkapkan bahwa “pelaku tidak pernah di tahan, hanya di lakukan pemanggilan saat itu, namun pihak pelaku disuruh pulang”.
Lanjut, “Na bilang kapolsek ponrang, bahwa dia mau komunikasi dulu dengan kasat reskrim polres, baru pihak polsek akan memberikan informasi terkait proses selanjutnya, namun kapolsek ponrang tidak pernah memberikan info kepada keluarga korban”. Ungkap keluarga korban
Harapan keluarga korban terhadap kasus penganiayaan tersebut, agar pelaku bisa di tangkap oleh pihak polsek ponrang, “karena seenaknya saja dia melakukan pemukulan apa lagi yang dia pukul itu perempuan, dan masih di bawah umur”. Ungkap keluarga korban berharap
Terkait informasi tersebut, awak media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolsek ponrang atas nama AKP. Sadsali Kareba SH. yang di temui di kediamannya senin 04/01/2021, dirinya (kapolsek ponrang/red) mengungkapkan, “rencana tempo hari kita mau pertemukan kedua bela pihak, namun tidak jadi, menurut terduga pelaku bahwa dia tidak memukul, namun ada luka-luka memar saya lihat pada diri korban”.
Dalam hal wawancara tersebut, awak media ini kembali mempertanyakan tentang langkah yang di lakukan oleh pihak polsek, namun kapolsek ponrang hanya mengungkapkan bahwa, “pelaku orangnya kooperatif, tapi besok saya panggil terlapor dulu, informasi yang saya dengar, bahwa pelapor dan terlapor masih ada hubungan keluarga, tetap kami upayakan dulu karna pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, namun apabila tidak ada titik temu, maka kami ambil langkah-langkah sesuai prosedur, kalau dia kooperatif, maka kami tidak tangkap, dan dia datang sendiri, kalau dia kooperatif masa kita mau tangkap, atas dasar kooperatif maka kita tidak melakukan penangkapan, kalau memang memenuhi unsur-unsur bahwa itu memang terjadi pidana, kan semua ada mekanismenya, kami akan gelar secara intern dulu, pelaku di panggil sudah 2 kali, untuk sementara dia di kenakan pasal 351 namun itukan masuk dalam pasal pengecualian, nanti ada pengembangannya bisa kita lihat karena korbannya anak di bawah umur”
Kembali awak media ini mempertanyakan tentang kasus penganiayaan yang terjadi di desa to’ balo sekitar bulan 5 tahun 2020, yang mana pelakunya atas nama hajar, erwin, dan aco, masing-masing pelakunya orang dewasa, dan korbannya atas nama supriadi salah satu warga bajo, korban juga termasuk orang dewasa, namun dalam kasus tersebut pelaku di tangkap 4 hari setelah di laporkan ke-polsek ponrang, terkait pertanyaan tersebut kapolsek ponrang membenarkan adanya kasus penganiayaan terhadap supriadi yang di tanganinya, namun kapolsek ponrang hanya mengungkapkan bahwa “kasus tersebut kita respon cepat karena di takutkan jangan sampai berkembang di sana, kita khawatirkan jangan sampai berkembang, kalau itu kasus harus kita respon cepat karena jangan sampai lebih parah lagi yang terjadi, maka pelaku tersebut di lakukan penahanan”
Lebih jauh awak media ini mempertanyakan tentang kekhawatiran yang sama terhadap adanya kasus yang di alami EL dan DL bahwa jangan sampai kasus tersebut juga nantinya akan berkembang seperti kekhawatiran kapolsek pada kasus penganiayaan yang di alami oleh Supriadi, maka kapolsek mengungkapkan bahwa “tetap kita khawatir, makanya kami sampaikan kepada keluarga korban (EL dan DL/red), inikan bapak sudah melapor, percayakan kepada kami yang menanganinya, jangan sampai kita lakukan aksi tandingan, maka lain lagi masalahnya, tadinya kita sudah di posisi korban, nanti terbalik, kalau itu yang lalu kasus hajar dan (kawan-kawan/ sebagai pelaku/red) dan Supriadi sebagai (Korban/red) kalau kita tidak bergerak cepat, maka bisa berkembang masalahnya dan bisa lebih parah lagi”. Ungkap kapolsek ponrang (AKP Sadsali, SH.)
Pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan laporan di polsek ponrang, dan menilai proses hokum tersebut terkesan lamban, maka pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut kepada propam polres pada hari jumat tanggal 8 januari 2021, menurut kasi propam polres luwu yang akrab di sapa Ashari Siregar, saat di konfirmasi lewat via handphone “proses penanganan kasus ada jangka waktu penanganannya, saya sudah konfirmasi bahwa kasus tersebut tetap di tangani, menurut kapolsek setelah saya konfirmasi bahwa, belum terpenuhi alat bukti yang cukup, atau belum cukup bukti”.
Setelah dilaporkan ke propam polres luwu, maka pihak polsek baru memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tercatat tanggal 30 Desember 2020, namun anehnya, surat tersebut di terima oleh keluarga korban pada tanggal 08 januari 2021, serta menurut keluarga korban yang menjemput surat tersebut di polsek ponrang saat itu, ternyata surat tersebut sementara di ketik oleh salah satu anggota polsek atas nama pak Rupang.
Ilham salah satu anggota polres propam yang di temui awak media ini di ruang propam polres saat itu dan menerima laporan keluarga korban EL dan DL pada hari jumat 08/01/2021 dirinya tidak memberikan bukti lapor, sebab dirinya mengaku bahwa, bukan dia yang piket, namun dirinya hanya menjanjikan kepada pelapor bahwa bukti lapor akan dia berikan, berselang beberapa minggu, tak kunjung ada kabar tentang bukti lapor tersebut, sampai saat di konfirmasi via telefon kamis 4/02/2021.
Terkait bukti lapor tersebut, awak media ini kembali mengkonfirmasi pihak propam polres atas nama ilham sapaan akrab amggota propam polres, lewat via handphone-nya kamis 4/02/2021 ilham mengungkapkan bahwa “ke-polres mi ki ambil itu bukti lapor, Tanya ki korban”, namun setelah korban ke ruang propam polres luwu, dirinya (keluarga korban/red) tidak di berikan bukti lapor tersebut.
Kepada awak media ini “Ilham mengemukakan jika kasus tersebut tetap berjalan proses hukumnya, namun pihak polsek dalam hal ini pak rupang selaku pembantu penyidik mengatakan bahwa kasus tersebut belum cukup bukti, dan masih dilakukan proses penyelidikan, kami sudah periksa semua berkas yg ada di polsek ponrang, salah satunya hal tersebut belum cukup bukti dan dia masih mencari saksi lain”.
Lebih jauh Keluarga korban mengungkapkan bahwa ada beberapa penyampaian Kasi propam polres kepada kami saat di ruang kerjanya kamis 04/02/2021, kasi propam yang akrab di sapa ashari siregar mengemukakan kepada keluarga korban bahwa “untuk saat ini pihak kapolsek ada upaya ingin menggelarkan perkara ini, karena kasusnya masih tahap lidik belum tingkat sidik, tapi Karena penyidiknya sekolah untuk jabatannya, jadi penanganannya agak tertunda sedikit, ibu tetap sabar tinggal menunggu proses, jadi tolong sabar, kita bangun komunikasi yang baik dengan penyidik, jadi saya sarankan jangan bosan-bosan mempertanyakan kasus ini kepada penyidik, saksi yang di butuhkan oleh penyidik polsek adalah saksi di luar dari pelapor” ungkap keluarga koban mengisahkan pernyataan kasi propam polres luwu.
Terkait hal tersebut, Di temui terpisah, salah satu Aktivis kabupaten luwu yang akrab di sapa Anto, dirinya menyayangkan sikap tebang pilih Kapolsek ponrang dalam menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di alami oleh EL dan DL serta dirinya menilai kasus tersebut lamban.
Menurutnya (Anto/red), “di satu sisi ada kesamaan kasus antara korban Supriadi dan Korban EL dan DL, yaitu sama-sama mengalami kasus penganiayaan, namun di sisi perbedaannya adalah korban atas nama Supriadi berumur dewasa dan pelakunya orang dewasa, sedangkan EL dan DL adalah korban penganiayaan dan mereka masih di bawah umur, dan pelakunya adalah orang dewasa, pada saat kapolsek ponrang melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama Supriadi, dengan alasan adanya kekhawatiran kapolsek ponrang bahwa jangan sampai terjadi perkelahian susulan, maka harusnya pihak kapolsek ponrang menerapkan kebijakan yang sama dalam kasus penganiayaan yang di alami oleh EL dan DL, sebab yang paling rawan terjadinya balas dendam oleh pihak keluarga adalah kasus yang di alami oleh korban EL dan DL, apalagi dalam kasus penganiayaan tersebut pelaku bisa di jerat dengan UU perlindungan anak, sebab korbannya masih anak di bawah umur, dan itu sangat fatal jika terjadi tebang pilih” ungkapnya tegas.
Kepada awak media ini, Anto juga mengungkapkan bahwa, apa yang di lakukan oleh kapolsek ponrang terkesan tebang pilih dalam menangani kasus, dan dinilai penanganan kasus tersebut lamban, sebab sudah sebulan lebih kasus tersebut terkesan jalan di tempat, “ kami secara kelembagaan akan mengadukan kinerja kapolsek ponrang yang terkesan lamban, dan tebang pilih, pengaduan tersebut akan kami khususkan kepada petinggi POLRI lainnya, sebab hal tersebut tidak bisa di biarkan begitu saja, kasihan dengan korban dan keluarganya” ungkapnya geram. (SR/TIM)