Kinerja BAPPELITBANGDA Kabupaten Luwu Dalam Membentuk “Bank Data Terintegrasi” Sebagai Bentuk Transparansi Pembangunan

Luwu-Dinamis News.id

Hasil Krestifitas Badan Pembangunan dan Litbang Daerah akan membuat Bank Data Terintegrasi yang bertujuan untuk transparansi publik tentang berbagai pembangunan di kabupaten Luwu.
Pembentukan Bank Data Terintegrasi Tersebut mendapat respon positif dari Bupati Luwu yang terwujud dalam SK Bupati Luwu No 496/VII/2021 Dan di tetapkan pada tanggal 30 juli 2021.
Adapun Sebagai Penanggung Jawab dalam Kegiatan Tersebut adalah bupati luwu, Koordinator : Sekertaris daerah Kabupaten Luwu, Ketua Tim : Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu
Di temui di ruang kerjanya selasa 10/08/2021 kepala badan pembangunan dan litbang kabupaten luwu yang akrab di sapa Achmad Awwabin Mengungkapkan “jika program Bank Data Terintegrasi tersebut merupakan sebuah aplikasi yang nantinya dapat di download oleh masyarakat secara luas untuk melihat informasi seputaran pembangunan yang ada di kabupaten luwu”
“BADIK LUWU” dalam proyek perubahan ini merupakan akronim atau singkatan dari Bank Data Terintegrasi Kabupaten Luwu, yang merupakan sebuah program analisis data dan informasi pembangunan daerah Kabupaten Luwu melalui sebuah ruang penyimpanan terintegrasi yang di dalamnya menyediakan data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah serta Informasi perencanaan pembangunan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis mobile dalam wujud aplikasi yang dapat di unduh melalui platform daring berbasis android.
Adapun klasifikasi data yang tersimpan didalam aplikasi ini sebagaimana yang tertuang didalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 16, yaitu: 1) Data perencanaan pembangunan daerah; 2) Analisis dan profil pembangunan daerah, dan; 3) Informasi perencanaan pembangunan daerah.
Filosofi Pemberian nama “BADIK LUWU” diambil dari sebuah benda pusaka khas Kabupaten Luwu yang yang sudah terkenal di nusantara. Badik Luwu itu sendiri menjadi sebuah simbol kearifan lokal masyarakat yang menggambarkan bagaimana seorang pemimpin di Kabupaten Luwu yang mampu berdiri tegak dalam melindungi dan mengayomi rakyatnya. Jenis badik ini bentuk bilahnya lurus mulai dari leher sampai keujung runcingnya, bentuk bilahnya yang lurus menandakan bahwa kelurusan akhlak, tingkah laku dan bersifat merendah. Maka dalam budaya luwu orang yang memegang badik seperti ini diwajibkan mempunyai sifat yang terkandung dalam badik tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Selanjutnya dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Selain itu, untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan nasional, poin ini jelas termaktub didalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Didalam Pasal 2 ayat 4 juga disebutkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk: a) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

Rujukan lain yang menyangkut program tersebut adalah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanahkan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, keterbukaan informasi publik menjadi sebuah isu yang sudah sering dibicarakan namun implementasinya masih sangat minim. Padahal didalam Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 masing-masing disebutkan bahwa 1) Setiap informasi Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, dan 3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Hal ini merupakan indikasi yang sangat jelas perihal keseriusan pemerintahan dalam menjamin hak warga negara dalam keikutsertaannya berpartisipasi dalam berbagai kebijakan yang diambil pemerintah.
Disatu sisi berbagai regulasi pemerintah pusat yang mengatur percepatan pembangunan disektor infrastruktur menuntut pemerintah daerah tanggap dan sigap terhadap perkembangan prioritas pembangunan daerah mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sangat terbatas sehingga berbagai input yang bersumber dari data kondisi eksisting daerah yang akurat sangat diperlukan guna menghadirkan perencanaan dan kebijakan yang tepat, merata, efektif dan efisien disektor pembangunan infrastruktur. Disisi lain percepatan pembangunan disektor infrastruktur juga acap kali bak pedang bermata dua. Pembangunan infrastuktur didaerah yang begitu cepat dan massif justru sering kali berdampak pada penurunan kondisi dan kualitas lingkungan disekitarnya. Masalah-masalah seperti alih fungsi lahan dan pembabatan hutan seringkali muncul dan dianggap sebagai akar permasalahan dari berbagai bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi daerah. Isu pecepatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan seharusnya dua isu yang dapat berjalan beriringan dan seimbang apabila keduanya dikaji dan direncanakan dengan menggunakan data yang akurat dan faktual.
Setelah lebih dalam menelaah berbagai regulasi dan menganalisa kondisi faktual yang ada di lingkup internal organisasi dapat di analisa beberapa permasalahan terkait dengan ketersediaan dan pengembangan data dan informasi pembangunan, yakni :
Belum ada kumpulan data pembangunan yang saling berhubungan (Interkonektifitas) yang tersimpan dalam satu file atau record, sehingga masih bersifat sektoral;
Belum ada wadah atau ruang baik secara internal maupun eksternal yang dapat diakses secara utuh dalam memenuhi kebutuhan data perencanaan pembangunan, sehingga menyulitkan stakeholder baik internal maupun eksternal untuk memenuhi kebutuhan datanya;
Belum ada data yang dapat dan bebas diakses secara mobile
dengan menggunakan teknologi informasi yang ada.
Belum adanya tindaklanjut permendagri 70 tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan tersebut di atas, maka reformer mencoba merumuskan sebuah gagasan proyek perubahan berupa program Bank Data Terintegrasi Kabupaten Luwu atau dapat disingkat dengan akronim “ BADIK LUWU”.

Berbagai dukungan pemerintah terkait inovasi juga dapat dilihat dari berbagai regulasi yang ditetapkan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Inovasi Daerah yang menjadi momentum penguatan inovasi di lingkungan pemerintah daerah. Sejalan dengan berbagai latar belakang yang diulas sebelumnya, reformer menggagas sebuah sistem yang berisikan dokumentasi, informasi pembangunan daerah dan data kondisi daerah yang dihimpun dalam satu wadah digital dan berbasis daring sehingga dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dan stakeholder terkait dimanapun dan kapanpun saat dibutuhkan. Oleh karena itu dalam program ini reformer merujuk pada beberapa referensi atau rujukan yang telah dikembangkan sebelumnya antara lain adalah :
Baruga Sulsel (Layanan Pengaduan Masyarakat);
Banyuwangi satu data (berbasis website);
Bank Data Lombok Utara (Penandatanganan Dukumen Secara elektronik/digital, E-Government);
Dukcapil dalam genggaman (Pelayanan Adminduk Kota Surakarta);
Bank Data Kota Denpasar.

Tujuan merupakan penjabaran dari visi dan misi dan juga merupakan hal yang akan dicapai atau dihasilkan oleh organisasi dan individu. Tujuan juga di pahami sebagai sebuah kondisi akhir yang ingin dicapai berdasarkan periode waktu tertentu. Sedangkan manfaat adalah kontribusi yang diberikan dari sebuah tindakan. Dalam hal ini manfaat diartikan sebagai kondisi yang di rasakan oleh kelompok sasaran pada proyek perubahan ini. Adapun tujuan dan manfaat dari proyek perubahan ini adalah:
Tujuan
Jangka Panjang
Dalam jangka panjang atau rentang waktu 2 (dua) tahun ke depan, program ini diharapkan dapat terkoneksi dan terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sehingga dapat diakses secara nasional, dan dapat dijadikan bahan penyusunan kebijakan nasional khususnya bagi Kabupaten Luwu
Jangka Menengah
Diharapkan program ini dalam jangka menengah atau 1 (satu) tahun ke depan dapat terkoneksi dan terintegrasi ke dalam Website resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan https://www.sulselprov.go.id sehingga Bank data terintegrasi Kabupaten luwu, pemanfaatannya dapat lebih luas dalam skala regional dan juga dapat dimanfaatkan pada saat proses asistensi, verifikasi dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Luwu di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Jangka Pendek
Dalam jangka pendek atau 2 (dua) bulan ke depan, proyek perubahan ini dapat membangun Bank Data terintegrasi Kabupaten Luwu, sebagai sumber data pembangunan di Kabupaten Luwu, yang menyediakan analisa data dan informasi pembangunan daerah pada platform android sehingga sudah dapat diakses oleh seluruh stake holder dan pemangku kepentingan lainnya.

Manfaat
Proyek perubahan BADIK LUWU ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam beradaptasi merespon tuntutan perubahan dan tantangan lingkungan strategis antara lain :
Bagi Organisasi
Manfaat yang akan dirasakan organisasi adalah memberikan kemudahan akses bagi stakeholder terkait dalam mengakses data perencanaan pembangunan daerah secara efisien sehingga memudahkan dalam proses penyusunan dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan sekaligus sebagai instrumen dan alat bagi institusi perencana dalam mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan dan mensinergikan perencanaan pembangunan daerah secara holistik, integral, terpadu dan spasial.
Bagi Masyarakat
Secara umum manfaat yang diperoleh dari proyek perubahan ini yakni mendorong keterbukaan informasi publik yang diharapkan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dan pemangku
kepentingan lainnya dalam memperoleh data dan informasi pembangunan daerah Kabupaten Luwu dengan mudah dan akurat. Selain itu. Proyek perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong keikutsertaan dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan yang dilaksanakan di wilayah pemerintah Kabupaten Luwu.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Pusat Program Bank Data Terintegrasi Kabupaten Luwu ini,
diharapkan dapat dimanfaatkan oleh sistem pemerintahan untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah baik Pusat maupun Provinsi. Selain itu, program ini diharapkan juga mampu menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan berdasarkan data yang akurat sehingga tepat guna dan tepat sasaran. Selain itu, keberadaan program ini dapat menjadi tolak ukur capaian kinerja berbagai program/kegiatan yang telah dilaksanakan di berbagai level pemerintahan baik Pusat maupun Provinsi pada Pemerintah Kabupaten/Kota.

OUT PUT DAN OUT COMES
Seringkali kali kita sulit membedakan antara output dengan outcome. Istilah “output” dan “outcome” sering digunakan berdampingan. Sekilas kedua kata ini kelihatan mirip, namun perbedaan kedua sebetulnya sangat fundamental. Output adalah hasil yang didapat langsung dan segera setelah satu atau serangkaian aktivitas dilakukan. Sedangkan outcome biasanya berupa hasil yang dirasakan setelah beberapa lama (sering disebut hasil jangka menengah/panjang). Adapun output dan outcome dari proyek perubahan ini adalah:
Output
Terbangunnya Bank Data Terintegrasi Kabupaten Luwu dan pemanfaatan Bank Data Terintegrasi Kabupaten Luwu sebagai sumber data dan informasi pembangunan daerah melalui sebuah ruang penyimpanan terintegrasi yang di dalamnya menyediakan data
perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah serta Informasi perencanaan pembangunan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis mobile dalam wujud aplikasi yang dapat di unduh melalui platform daring berbasis android.

Outcome
Outcome yang diharapkan dari gagasan ini ialah dengan tersedianya data terintegrasi yang cepat, murah dan mudah diakses, oleh seluruh stakeholder pembangunan, sehingga perumusan kebijakan dapat lebih baik karena dilahirkan dari proses analisa yang bersumber dari data yang akurat dan akuntabel sehingga berdampak peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang baik dan tepat sasaran.

TAHAPAN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS
Penjelasan Tahapan Perubahan
Perencanaan strategis (strategic planning) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk bekerja menuju ke depan.
Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan dengan manajemen perubahan dengan kegiatan yang mencakup serangkaian proses dari inovasi dan mengubah organisasi, sehingga apabila strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan, maka itu adalah sebuah kegagalan. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa rencana strategis merupakan acuan dasar untuk menentukan strategi dilakukan oleh organisasi untuk mengelola kondisi saat ini agar dapat melakukan proyeksi kondisi pada masa yang akan datang. Untuk mengimplementasikan rencana strategis diperlukan juga tahapan- tahapan rencana strategis.:
Tahapan perubahan rencana strategis program Bank Data Terintegrasi Kabupaten Luwu di awali dari menganalisis fungsi organisasi
dapat menghubungkan dengan misi organisasi dengan cara mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat sehingga memperjelas tanggung jawab organisasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Adapun fungsi Bappeda dan Litbang adalah :
Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah dan penelitian dan pengembangan mulai dari strategi, arah kebijkan, kerangka ekonomi makro, pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan sesuai kebijkan yang ditetapkan bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD) dan jangka pendek (RKPD) serta sinkronisasi hasil forum- forum perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antar dokumen perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang serta harmonisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK);
Pengkoordinasian dan sinergitas perencanaan pembangunan secara terpadu lintas urusan pemerintah, antar pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dan pusat serta swasta dalam pelaksanaan kegiatan prioritas nasional;
Penyelenggaraan kerjasama penelitian dengan perguruan tinggi, pusat-pusat kajian atau lembaga penelitian dalam mengembangkan potensi dan daya saing daerah;
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD);
Pengendalian dan evaluasi konsistensi dan kesesuaian program dan kegiatan pada RPJMD dengan RKPD dan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) serta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).SR

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *