Luwu Utara-dinamis news.id
Pemkab. Lutra menganggarkan Belanja Modal pada TA 2015 sebesar Rp186.981.894.310,71 dan merealisasikan sebesar Rp163.022.834.086,00 atau(Audited) 87,19%. Berdasarkan hasil penelaahan secara uji petik terhadap penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Pokok dan Perubahan TA 2015, daftar rincian realisasi pengadaan dan pengamatan fisik secara uji petik diketahui terdapat realisasi Belanja Modal yang substansinya merupakan Belanja Barang dan Jasa pada enam SKPD dengan uraian sebagai berikut:
- Dinas Pekerjaan Umum
Hasil pemeriksaan atas realisasi anggaran Belanja Modal TA 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum diketahui terdapat realisasi Belanja Modal yang substansinya merupakan Belanja Barang dan Jasa yaitu Kegiatan Normalisasi Sungai Minna dengan anggaran dan realisasi sebesar Rp60.000.000,00. Realisasi Belanja Modal atas kegiatan normalisasi sungai tersebut tidak sesuai dengan definisi Belanja Modal yaitu pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
- Dinas Pertanian
Berdasarkan rincian pengadaan peralatan kedokteran dan laboratorium dan hasil pengamatan fisik secara uji petik atas beberapa kegiatan Belanja Modal pada Dinas Pertanian TA 2015 diketahui terdapat beberapa jenis barang yang substansinya merupakan Belanja Barang Habis Pakai dan harga satuan atas barang-barang tersebut dibawah batasan kapitalisasi untuk per unit barang yang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi Aset Tetap dengan rincian pada tabel berikut :
Tabel 3
Realisasi Belanja Modal Dengan Nilai Satuan Dibawah Batas Kapitalisasi
(dalam rupiah)
No | Nama Pekerjaan / kegiatan | JenisBarang | JumlahNilaiBarang yang Dibawah Batas Kapitalisasi |
1 | Pengadaan Peralatan Klinik | Stetoskop, Thermometer, Infusion Set, Disposible Syringe, JarumDisposible, danTuberculin Injection Set | 47.562.350,00 |
2 | Pengadaan Peralatan Bedah | Pinset Panjang Berbagai Ukuran, Tissue Forceps bergigi 14,5 cm, Scalpel, Gunting Bedah berbagai model, Arteri Klem, Cut Gut, Glove, Bone Cutting, dan Detacable Blade. | 57.927.375,00 |
3 | Pengadaan Peralatan dan Bahan Laboratorium | Botol Spesimen, Cawan Petri, Pipet Pasteure, Gelas Objek, danTabung Sentrifuge | 9.207.000,00 |
4 | Pengadaan Peralatan Reproduksi dan Kebidanan | TasPeralatan | 27.225.000,00 |
Jumlah | 141.921.725,00 |
- Sekretariat DPRD
Pengadaan peralatan dapur dan barang pecah belah pada Sekretariat DPRD direalisasikan melalui anggaran Belanja Modal sebesar Rp26.950.000,00 melalui dua surat pesanan yaitu Surat Pesanan Nomor 25/SP-Setwan/PH/IV/2015
senilai Rp21.950.000 dan Surat Pesanan Nomor 33/SP-Setwan/PH/XI/2015 senilai Rp5.000.000. Hasil pemeriksaan atas DPA/DPPA dan rincian dokumen hasil pengadaan diketahui bahwa barang-barang tersebut tidak memenuhi batas kapitalisasi untuk pengeluaran per unit barang sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap.
- Kecamatan Baebunta
Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas Camat Baebunta atas peralatan dapur dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Modal sebesar Rp7.000.000,00. Hasil pemeriksaan atas DPA/DPPA dan rincian dokumen hasil pengadaan diketahui bahwa barang-barang tersebut tidak memenuhi batas kapitalisasi untuk pengeluaran per unit barang sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap.
- Kecamatan Mappedeceng
Hasil pemeriksaan atas DPA/DPPA dan rincian dokumen hasil pengadaan diketahui kegiatan pengadaan peralatan dapur pada rumah jabatan Camat Mappedeceng dengan anggaran dan realisasi Belanja Modal sebesar Rp10.000.000,00 tidak memenuhi batas kapitalisasi untuk pengeluaran per unit barang sesuai dengan kebijakan akuntansi Aset Tetap.
- RSUD Andi Djemma Masamba
RSUD Andi Djemma menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Pengadaan perlengkapan rumah tangga rumah sakit pada DPPA TA 2015 berupa Belanja Modal pengadaan meubelair (sprei) sebanyak 600 pasang dan pengadaan bantal dan sarung bantal sebanyak 450 set yang terdiri dari pengadaan sprei, bantal dan sarung bantal melalui Surat Perintah Kerja Nomor 34/p.10.X/RSUD/2015 sebesar Rp198.000.000,00.
Pengadaan sprei, bantal dan sarung bantal sebanyak 450 set tersebut telah diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan melalui Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang No. 006/BAP/XII/RSUD/2015 Tanggal 21 Desember 2015. Hasil penelaahan atas Rincian Anggaran Biaya Pengadaan Sprei dan Bantal tersebut diketahui bahwa harga satuan untuk pengadaan 600 pasang sprei adalah Rp225.000,00 dan 450 set bantal adalah Rp140.000,00 sehingga tidak memenuhi batas kapitalisasi untuk Belanja Modal penghias ruangan rumah tangga per unit barang sesuai Kebijakan Akuntansi Pemkab. Lutra.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Lampiran I.03 PSAP nomor 7 tentang Akuntansi Aset Tetap:
- Paragraf 5, Definisi Aset Tetap adalah Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum;
- Paragraf 6, Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian Neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah adalah :
- Huruf (a) Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor;
- Huruf (b) Hak atas tanah.
- Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah:
- Bab V, butir B, Butir B.1, Butir B.1.e, baris 24-17, halaman 14, Hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus;
- Bab I, hal 1, baris 10-21 sesuai dengan isi paragraf 19 sampai dengan 21 PSAP nomor 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran (LRA), bahwa akuntansi pemerintahan menganut sistem akuntansi anggaran (budgetary accounting). Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa klasifikasi pendapatan dan belanja dalam pelaporan keuangan Negara/daerah harus sudah ditentukan pada saat penyusunan perencanaan dan penganggaran. Oleh karena itu, agar penyajian laporan keuangan pemerintah memenuhi tujuan, yaitu laporan informatif dan dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan peningkatan kinerja, kualitas pelayanan, dan efisiensi sumber daya, maka pada waktu menyusun perencanaan dan penganggaran, pengklasifikasian pendapatan dan belanja pada laporan keuangan negara/daerah.
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 53 ayat (1), Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan;
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Modal lebih saji dan Belanja Barang dan Jasa kurang saji masing-masing sebesar Rp443.871.725,00 LRA TA 2015.
Kondisi tersebut disebabkan:
- Kepala SKPD terkait tidak cermat dalam mengajukan usulan anggaran Belanja Modal; dan
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan evaluasi yang memadai atas pengajuan anggaran dari SKPD sesuai dengan maksud dan substansi kegiatannya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala DPPKAD menjelaskan bahwa terkait kesalahan pengangaran Belanja Modal, hal ini akan menjadi perhatian.
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Luwu Utara agar menginstruksikan:
- Kepala SKPD terkait agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan kegiatan Belanja Modal; dan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat melakukan evaluasi atas pengajuan anggaran dari SKPD sesuai dengan maksud dan substansi kegiatannya.(SR)