Kekurangan Volume pada Tiga Paket Pekerjaan Jalan di Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang Sebesar Rp373.105.999,08

Wajo-Dinamis News.id
Pemkab Wajo pada TA 2019 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp326.436.425.941,00 dan Rp385.032.158.912,69 atau 117,95% dari anggaran. Realisasi Belanja Modal TA 2019 tersebut melampaui anggaran yang ditetapkan dalam Perubahan APBD TA 2019. Pelampauan terjadi karena terdapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima oleh Pemkab Wajo setelah Perubahan APBD TA 2019 ditetapkan.

Bantuan keuangan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1861/X/Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2019. Selanjutnya, Pemkab Wajo menerbitkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 149 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 136 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019. Realisasi Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp72.200.000.000,00 telah jelas peruntukkannya yaitu pembangunan empat ruas jalan di Kabupaten Wajo
BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas BMCKJK-PR. Dinas tersebut pada TA 2019 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp169.184.230.169,00 dengan realisasi sebesar Rp236.233.173.389,00 atau 139,63%. Pada awal Tahun 2020, Dinas tersebut mengalami perubahan struktur organisasi dan nomeklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja modal berupa dokumen kontrak, laporan back up data quantity, dan Provisional Hand Over (PHO), serta pemeriksaan fisik secara uji petik diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp373.105.999,08 atas tiga paket pekerjaan.

Permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut.
Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Atakkae – Manorang Kecamatan Tempe
Pekerjaan Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Atakkae – Manorang Kecamatan Tempe dilaksanakan oleh CV FK berdasarkan Kontrak Nomor 602/062/BM/DBMCKJK- PR/2019 tanggal 27 September 2019 dan Addendum Kontrak Nomor Add 602/062.1-ADD1/BM/DBMCKJK-PR/2019 tanggal 10 Oktober 2019 senilai Rp3.122.009.000,00 (termasuk PPN). Konsultan pengawas pekerjaan tersebut adalah CV NCR. Jenis kontrak dalam pekerjaan fisik ini adalah gabungan lumsum dan harga satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 27 September s.d. 25 Desember 2019.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 11/PHO/I/DBMCKJK-PR/2019 tanggal 2 Januari 2020, dan telah dibayar sebagian sebesar Rp936.602.700,00.

Sisa pembayaran telah dicatat sebagai utang dan dianggarkan di tahun berikutnya sebesar Rp2.185.406.300,00 (Rp3.122.009.000,00 – Rp936.602.700,00).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta pemeriksaan fisik oleh BPK bersama dengan PPK, Inspektorat, penyedia dan konsultan pengawas pada tanggal 4 Februari 2020, diketahui terdapat ketidaksesuaian atas pekerjaan perkerasan beton semen K350. Perhitungan atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5.739.569,85.

Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Dahlia – Teratai Kecamatan Tempe
Pekerjaan Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Dahlia – Teratai Kecamatan Tempe dilaksanakan oleh CV FK berdasarkan Kontrak Nomor 602/035/BM/DBMCKJK- PR/2019 tanggal 19 September 2019 senilai Rp3.705.035.000,00 (termasuk PPN). Konsultan pengawas adalah CV ARs.
Jenis kontrak dalam pekerjaan fisik ini adalah gabungan lumsum dan harga satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 19 September s.d. 17 Desember 2019.
Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 051/PHO/XII/DBMCKJK-PR/2019 tanggal 31 Desember 2019 dan telah dibayar sebagian sebesar Rp2.815.826.600,00.

Sisa pembayaran dicatat sebagai utang dan telah dianggarkan di tahun berikutnya sebesar Rp889.208.400,00 (Rp3.705.035.000,00 – Rp2.815.826.600,00).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan oleh BPK bersama dengan PPK, Inspektorat, penyedia barang/jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 5 Februari 2020, diketahui terdapat ketidaksesuaian atas pekerjaan perkerasan beton semen K350. Perhitungan atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp65.158.500,15.

Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Calodo – Maroanging Kecamatan Pammana
Pekerjaan Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Calodo – Maroanging Kecamatan Pammana dilaksanakan oleh PT. MBU berdasarkan Kontrak Nomor 602/309/BM/DBMCK-PR/2019 tanggal 5 November 2019 senilai Rp24.793.471.000,00 (termasuk PPN), dengan konsultan pengawas CV DP. Jenis kontrak dalam pekerjaan fisik ini adalah gabungan lumsum dan harga satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender, terhitung mulai tanggal 5 November s.d. 24 Desember 2019.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 045/PHO/XII/DBMCKJK-PR/2019 tanggal 27 Desember 2019, dan telah dibayar seluruhnya sebesar Rp24.793.471.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan oleh BPK bersama dengan PPK, Inspektorat, penyedia barang/jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 7 Februari 2020, diketahui terdapat ketidaksesuaian atas pekerjaan perkerasan beton semen K350. Perhitungan atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp302.207.929,08.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp373.105.999,08.

Hal tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen terkait pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Pemkab Wajo melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, menyatakan bahwa para penyedia (kontraktor pelaksana) dari ketiga paket pekerjaan tersebut bersedia melakukan pengembalian kekurangan volume sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK. Para penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp373.105.999,08, yaitu sebagai berikut.
CV FK telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Atakkae – Manorang Kecamatan Tempe, sesuai STS Nomor 015/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 senilai Rp5.739.569,85;
CV FK telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Dahlia – Teratai Kecamatan Tempe sesuai bukti STS Nomor 016/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 senilai Rp65.158.500,15;
PT MBU telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Calodo – Maroanging, Kecamatan Pammana sesuai STS Nomor 018/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 senilai Rp302.207.929,08.
Dengan demikian, seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan ke Kas Daerah.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Wajo agar menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen terkait supaya menyusun program pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di tahun mendatang, serta menyampaikan program yang telah disusun kepada Kepala Dinas. (SR)



banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *