Diduga Lakukan Percobaan Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Mantan Kepala Dusun, Oknum LSM Dilaporkan.

Luwu Utara-dinamis news.com

Oknum LSM inisial IW dilaporkan ke Polres Luwu Utara karena diduga melakukan percobaan pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kepala dusun, di desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Senin (19/8/2024).

Dikutip dari Ritmee.co.id Oknum LSM tersebut diduga melakukan percobaan pemerasan dan pengancaman terhadap kepala dusun yaitu berawal dari saat oknum LSM meminta sanksi administrasi terhadap mantan kepala dusun sebesar Rp 8 juta.

Jika tidak dibayar, IW bersama temannya NR mengancam akan melaporkan mantan kepala dusun dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik.

Karena mantan kepala dusun enggan memberikan uang sebesar Rp 8 juta kepala oknum LSM bersama temannya, sehingga NR yang merupakan teman IW melaporkan mantan kepala dusun ke Polsek Bone-Bone, dimana sebelumnya oknum LSM tersebut meminta diisikan pulsa sebesar 150 ribu tetapi mantan kepala Dusun hanya mengirimkan pulsa 100 ribu.

Mantan kepala dusun yang merasa masalahnya dengan Harisa sudah selesai, sehingga ia enggan memberikan uang Rp 8 juta tersebut terhadap oknum LSM bersama temannya yang merupakan anak angkat Harisa.

“Saya sudah mengembalikan uang BLT milik ibu Harisa sebesar Rp 1,5 juta dan saya juga sudah mengundurkan diri jadi kepala dusun sesuai permintaan keluarga ibu Harisa, sehingga saya merasa sudah tidak ada lagi masalah diantara kami tetapi oknum LSM ini selalu menelpon dan mengirimi saya pesan di WhatsApp agar memberikan sanksi administrasi sebesar Rp 8 juta”

Lebih jauh, mantan kepala Dusun tersebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempunyai uang sebesar yang di minta oleh oknum LSM tersebut serta atas teror yang di lakukan oleh oknum LSM tersebut membuat mantan kepala dusun terganggu dan tertekan.

“Saya tidak punya uang sebesar itu dan saya sangat merasa terganggu selalu didesak oknum LSM tersebut,” ujar Madi kepada awak media. Dikutip dari Ritmee.co.id

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Althof melalui, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus Salim saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan adanya laporan yang ia terima terkait oknum LSM tersebut.

“Betul kami sudah menerima laporan pengaduan dugaan pemerasan terhadap mantan kepala dusun yang dilakukan oleh oknum LSM berteman dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum,” ucapnya.sumber Ritmee.co.id (*)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *