Di Sinyalir Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Mapolres Palopo di Demo.

Palopo-dinamisnews.id
Memperingati Internasional women’s day pada tanggal 8 Maret Iis Nilasari bersama Aliansi perempuan palopo menggelar aksi damai di depan Polres Palopo Pada hari senin siang. (08/03/21)

Aksi tersebut melibatkan Beberapa Organisasi Kemahasiswaan di kota palopo. Yang terdiri dari Kopri PMII Palopo, GMNI Palopo, GMKI Palopo, API KARTINI Palopo dan Gerakan Mahasiswa Palopo.

Iis Nilasari Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, saat dikonfirmsi melalui what’s app, mengatakan bahwa dirinya bersama Aliansi Perempuan Palopo Bermaksud mendesak pihak polres Palopo dalam Menuntaskan Kasus Human Traficking yang diduga menyeret nama salah satu Tokoh Politik (JT) di kota palopo Tersebut.

“Kami turun kejalan melakukan aksi damai dengan membawa 3 tuntutan yaitu, Tangkap dan adili oknum yang terlibat dalam kasus human traficking di Palopo, Mendesak Kapolres untuk lebih serius menangani kasus kekerasan dan Sahkan RUU PKS,” Ucap Iis

Mirisnya kasus seperti ini Kurang ditanggapi serius oleh pihak yang berwajib, karena sampai hari ini penikmat yang berinisial JT belum juga ditangkap dan diberikan sanksi seberat-beratnya.
Dan sampai saat ini korban belum mendapatkan pemulihan secara khusus, jadi kami sangat mengharapkan adanya penanganan dan pemulihan secara intens bagi para korban yang telah mengalami kekerasan seksual.

Dirinya Juga Menyayangkan, dari sejumlah kasus kekerasan seksual di Kota Palopo belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan secara baik.

“Kemudian Dari berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan belum ada kebijakan atau aturan yang mampu melindungi perempuan secara intens.” Tambahnya

Melihat situasi yang marak terjadinya pelecehan seksual seperti ini, seharusnya pemerintah juga sigap untuk segera mengesahkan RUU PKS sebagai payung hukum untuk para korban kekerasan seksual yang didalamnya terdapat 9 tindak pidana yaitu : Pelecehan Seksual, Eksploitasi Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Aborsi, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Perbudakan Seksual, dan Penyiksaan Seksual.

AKP Andi Aris Abu bakar saat menerima audiens dari pihak Mahasiswi, mengatakan dua isu kasus yang dibawa dan disuarakan peserta aksi, saat ini tetap menjadi prioritas pihak Polres Palopo.

“Untuk mucikari MIP kasus eksploitasi anak sendiri, saat ini menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk tahap dua P21,” Ucap Andi Aris.

Kemudian dijelaskan pula soal status JT sebagai penikmat anak korban trafficking itu, saat ini telah naik ke tahap penyelidikan.

“Tersangka penikmat anak yang dijual oleh MIP, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Palopo,” paparnya.

Sampai hari ini kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Palopo banyak yang tidak terkuak, ini dikarenakan oleh rasa takut korban untuk melaporkan karena tidak adanya payung hukum yang melindungi korban dari intimidasi dan lainnya.(Arzad***)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *