Palopo-dinamisnews.id-Dilansir dari Online Luwu Raya, Beberapa waktu lalu Pihak Polres Palopo menerima penghargaan, hal tersebut masing-masing dari Gerekan nasional polisi sahabat anak Kak Seto award 2021, Komisi perlindungan anak dan Polisi selebriti polisi sahabat Indonesia (09/6/2021).
Polres Palopo menerima penghargaan tersebut karena dinilai yang pertama Respon cepat penanganan beberapa kasus menonjol terhadap anak, yang kedua Kapolres Sahabat Anak dan ketiga memiliki prestasi dalam pengungkapan dan penanganan kasus anak baik sebagai pelaku maupun korban, demikian penghargaan tersebut menghadirkan pertanyaan di kalangan aktivist kota palopo.
Hal tersebut di nilai berbanding terbalik dari beberpa Fakta kejadian yang sampai hari ini belum juga dituntaskan oleh pihak Polres Palopo diantaranya Kasus Prostitusi anak dibawa umur yang melibatkan Mucikari Inisial MIP dan Mantan Calon Anggota Legislatif Inisial Jhoni Tikara, yang sampai hari ini masih belum sepenuhnya dituntaskan.
Kasus tersebut terungkap pada saat Keluarga Korban NY melaporkan Kejadian tersebut pada tanggal 23 Januari 2021 yang lalu.
Namun Sampai saat ini Pihak polres palopo baru mengamankan salah satu pelaku yakni MIP yang berperan mengenalkan anak dibawah umur kepada Terduga Pelaku yang sementara menjadi DPO yaitu Jhoni Tikara.
Hingga Saat ini Jhoni Tikara belum juga diketemukan, dan beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 8 Mei 2021 dalam memperingati hari perempuan sedunia sejumlah aktivis perempuan mendatangi Mapolres Palopo perihal mempertanyakan Kinerja Polres Palopo dalam menuntaskan Kasus tersebut.
AKP Andi Aris Abu bakar yang menerima audiens dari pihak Mahasiswi pada saat itu, mengatakan dua isu kasus yang dibawa dan di suarakan peserta aksi, saat ini tetap menjadi prioritas pihak Polres Palopo.
“Untuk mucikari MIP kasus eksploitasi anak sendiri, saat ini menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk tahap dua P21,” Ucap Andi Aris.
Kemudian dijelaskan pula soal status JT sebagai penikmat anak korban trafficking itu, saat ini telah naik ke tahap penyelidikan.
“Tersangka penikmat anak yang dijual oleh MIP, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Palopo,” paparnya.
Selain Kasus diatas, upaya kepolisian dalam membongkar Motif ibu membuang bayi di salah satu rumah warga di Perumahan Gayatri, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tepatnya di depan teras rumah Tempat Pengajian Anak (TPA) Tahfiz Ceria, pada 31 Mei 2021 lalu, juga tidak tuntas.
Penyidik menyebut sudah ada pihak yang dicurigai dan sedang dalam pencarian, tapi hingga Selasa 15 Juni 2021 belum membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, kembali berucap bahwa ibu pembuang bayi masih terus diselidiki.
Salah satu cara penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik polres Palopo yaitu bekerja sama dengan tim kesehatan (bidan) mengenai pengumpulan data ibu hamil yang bertujuan mengungkap pelaku penelantaran bayi malang tersebut, namun hasilnya tetap nol dan Sang ibu bayi masih juga belum ditemukan.
Mengenai Hal tersebut salah satu, aktivist kota palopo yang akrab di sapa bang Anto menilai bahwa penghargaan yang telah di berikan oleh polres palopo sebenarnya tidak layak, sebab berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, bang anto juga menilai bahwa kinerja kapolres dan kasat reskrim patut di pertanyakan dan dirinya (bang anto) meminta Kapolda sul-sel untuk mencopot kapolres dan kasat reskrim, sebab di nilai gagal mengungkap kasus traffiking Jhoni tikara, sehingga pelaku tersebut terkesan kebal hukum, di tambah kasus lainnya yang belum di tuntaskan.
Lebih jauh, bang anto mengungkapkan bahwa akan bersurat ke Polda sul-sel dan Mabes Polri terkait keberadaan Kasat Reskrim dan Kapolres Palopo agar pimpinan Polri pada tingkat pusat dapat melakukan langkah-langkah hukum yang di pandang perlu. Ungkapnya geram. (*Tim)