Palopo-dinamisnews.id
Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya menyidangkan perkara Undang-Undang ITE dengan terdakwa jurnalis media Berita.News Muh. Asrul, secara virtual di Palopo, Selasa (16/3/2021).
Ketua Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) Sofyan Basri menilai dakwaan jaksa kepada Asrul tidak benar. Dakwaan tersebut dianggap jauh dari fakta yang ada. Apalagi, kata Sofyan, Dewan Pers telah menyatakan bahwa tulisan Asrul itu merupakan produk jurnalistik, namun didakwa menyebar berita bohong sesuai UU ITE.
“Dakwaan yang dibacakan dan ditujukan kepada Asrul tidak benar dan tidak sesuai dengam fakta-fakta yang kami temukan. Buktinya, Dewan Pers mengeluarkan surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 yang menyatakan tulisan Asrul itu adalah produk jurnalis,” kata Sofyan dalam keterangan persnya.
Seperti diketahui Muh. Asrul dilaporkan oleh Kepala BKPSDM Kota Palopp Farid Kasim Judas. Kasus ini bergulir sejak 2019 setelah Asrul menulis berita korupsi yang diduga melibatkan putra Wali Kota Palopo, Judas Amir.
Oleh karena itu, Sofyan meminta agar hakim membebaskan Asrul tanpa syarat demi kejujuran dan keadilan Asrul sebagai warga negara. “Kami minta Asrul dibebaskan tanpa syarat. Hanya itu tuntutan kami dan agar ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi jurnalis yang dikriminalisasi,” jelasnya.
Sementara itu, pada saat sidang berlangsung secara daring, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Luwu Raya melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo. Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Asrul.
Koordinator Solidaritas Jurnalis Luwu Raya, Saldy mengaku pihaknya sangat prihatin atas apa yang menimpa Asrul. Menurutnya, kasus ini tidak seharusnya dilanjutkan karena bukan kasus pidana melainkan sengketa pers yang mestinya diselesaikan di Dewan Pers.
“Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Asrul. Demi keadilan maka seharusnya Asrul dibebaskan dari segala tuntutan. Apalagi ini bukan ranah pidana,” kata Saldy.
Sementara Kuasa Hukum Asrul, Abdul Azis Dumpa mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Alasannya, kata dia, ini sengekta pers dan harusnya diselesaikan melalui Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Harusnya ini diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Harusnya kasus ini dihentikan dari dulu karena Dewan Pers sendiri telah mengeluarkan surat jika tulisan Asrul itu produk jurnalistik,” kata Abdul Azis Dumpa.
Ia menambahkan pihaknya akan mengajukan agar terdakwa dapat disidang berdasarkan domisili yakni di Kota Makassar. “Karena terdakwa tidak ditahan dan domisilinya maka kami akan minta sidang virtual dari Kota Makassar.
Azis menilai, kasus ini menjadi preseden buruk pada kebebasan pers di Indonesia. Alasannya, kata dia, kasus tersebut jadi ancaman serius bagi insan pers karena memungkinkan banyak produk jurnalis akan dibawa ke ranah pidana akibat berita kontrol terhadap penyelenggara negara.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Dan dari kasus ini akan membuat produk jurnalis akan lebih mudah dibawa ke ranah pidana yang mana seharusnya diselesaikan di Dewan Pers,” pungkasnya.
Sidang perdana dipimpin oleh Hasanuddin M., SH. MH. sebagai Hakim Ketua dan A.Y. Titapasanea, SH sebagai Hakim Anggota pengganti. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. (Arzad)