Luwu Utara-Dinamis News.id
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kabupaten Luwu Utara adalah sebanyak 48 SKPD yang terdiri dari 16 Dinas, 9 Badan, 4 Kantor, 12 Kecamatan dan 7 Kelurahan. Dengan terbentuknya SKPD sebagai entitas akuntansi maka salah satu tupoksi yang wajib terlaksana yaitu Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah (Kepala SKPD) bertugas dan berwenang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya sebagai wujud akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban keuangan selaku entitas akuntansi dalam rangka menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (Calk).
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Dinas Pendapatan Penggelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) diketahui bahwa Wakil Bupati telah memerintahkan kepada seluruh pimpinan SKPD di Kab. Lutra melalui Surat Wakil Bupati nomor 900/150/DPPKAD/IV/2016, tanggal 21 April 2016 perihal Konsolidasi LK-SKPD untuk melakukan konsolidasi laporan keuangan SKPD. Namun kondisi yang ditemukan menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak dengan proses konsolidasi dari seluruh entitas akuntansi. Proses penyusunan LKPD dilakukan oleh Bidang Akuntansi dan Bidang Aset DPPKAD dengan berdasarkan data dari sistem aplikasi yang dimiliki yaitu SIMDA Keuangan dengan SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) yang telah terinstal di seluruh SKPD dan SKPKD terintegrasi dengan jaringan LAN.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) Tahun Anggaran (TA) 2015 (Unaudited) yang telah dibuat Bidang Akuntansi dan Bidang Aset DPPKAD, kemudian diberikan kepada seluruh SKPD untuk memenuhi aturan bahwa SKPD telah menyusun laporan keuangan.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui hanya 5 SKPD yang telah menyusun melalui proses konsolidasi dan memahami Laporan Keuangan yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan dan RSUD Andi Djemma. Daftar SKPD yang tidak menyusun laporan keuangan secara mandiri dapat dilihat pada Lampiran 1.
Berdasarkan hasil wawancara kepada Kasubag Keuangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan diperoleh informasi bahwa SKPD belum bisa membuat karena belum memahami langkah-langkah dalam menyusun laporan keuangan akhir tahun secara mandiri.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pasal 240 :
- Ayat (1), Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyusun laporan keuangan pemerintah daerah
- Ayat (2), Kepala SKPD sebagai entitas akuntansi menyusun laporan keuangan SKPD yang disampaikan kepada PPKD untuk digabung menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.
- Pasal 294 :
- Ayat (1), PPKD SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD
- Ayat (2), Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
- Pasal 295 :
- Ayat (1), Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1), disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh pejabat pengguna anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggungjawabnya;
Kondisi tersebut mengakibatkan proses penyusunan laporan keuangan membutuhkan waktu yang lama.
Kondisi tersebut disebabkan :
- Kepala Sub Bagian Keuangan SKPD terkait belum memahami proses penyusunan Laporan Keuangan;
- Sosialisasi atas Penyusunan Laporan Keuangan SKPD belum memadai. Atas permasalahan tersebut di atas Kepala DPPKAD menjelaskan bahwa :
- Dalam rangka penyusunan laporan keuangan telah dilakukan pelatihan dan diklat sebagai berikut :
- Tahun 2006, Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kabupaten Luwu Utara telah menyelenggarakan berbagai kegiatan Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelaporan SKPD;
- Tahun 2009, DPPKAD telah menyelenggarakan Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan yang menyesuaikan dengan perubahan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dalam Bidang Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Daerah;
- Tahun 2014, Pemkab. Lutra melalui DPPKAD telah menjalin kerjasama dengan Balai Diklat BPK-RI Makassar menyelenggarakan Diklat PP 71 Tahun 2010 sebagai antisipasi berlakunya Akuntansi Berbasis Akrual di Pemerintah Daerah
pada Tahun 2015, yang diikuti oleh pejabat/staf teknis penyusun Laporan Keuangan SKPD.
- Penyusunan Laporan Keuangan SKPD per 31 Desember 2015 masih belum maksimal, akan menjadi perhatian kami serta bahan evaluasi kami kedepannya agar SKPD benar- benar mandiri dalam menyusun Laporan Keuangan.
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Lutra agar meningkatkan pemahaman SKPD dalam membuat Laporan Keuangan SKPD dengan melakukan sosialisasi secara optimal. (SR,SL)