Pelanggaran Peraturan Daerah Berlanjut di meja hijau, penegakan PERDA di nilai tegas.

Selayar – Dinamisnews.id.

Selasa, 7/12/21. Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar menghadapkan Pelanggar Peraturan Daerah ke Pengadilan Negeri Selayar.

Adapun Tersangka dengan inisial NA didakwa melanggar pasal 8 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Ternak.

Persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) ini dipimpin Hakim Tunggal dimana Hakim menyatakan NA terbukti BERSALAH melanggar Perda dan memvonis NA dengan Denda Rp. 250.000,-. Penyidik Satpol PP Eriek Gunawan, SH. MM. Yang juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP mengatakan bahwa setiap pelanggaran Perda akan diproses sampai ke pengadilan, guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran khususnya masalah ternak yang sudah dianggap meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian di media sosial selama ini.

Jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran yang sama sesuai pertimbangan Hakim maka selanjutnya bukan denda yang diterapkan melainkan hukuman badan sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Ternak yakni kurungan selama 3 (tiga) bulan.

untuk maksimalkan akan kami laksanakan Patroli setiap malam kalaupun ada Pelanggar akan di upayakan sampai ke Pengadilan.

“Memang dibutuhkan kerja keras krn menangkap sapi tidak mudah tp kita dikantor, semua komitmen dan konsisten pada tugas penegakan PERDA jd dimohon pengertiannya masyarakat untuk tetap bersabar dan mendukung kerja2 satpolpp dalam menciptakan kondisi benteng bebas ternak berkeliaran”. Ungkap Penyidik SatPolPP Erik Gunawan,SH.MM

Tersangka adalah Ibu Rumah Tangga berinisial AS yang berdasarkan fakta persidangan terbukti secara SAH dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Peraturan Daerah yakni karena kelalaiannya membiarkan ternaknya berkeliaran di Jalan raya dan ditertibkan Personil Satpol.PP. atas Perkara ini, Hakim Pengadilan Negeri Selayar memvonis AS dengan Denda Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Percobaan selama 3 Bulan. (NK)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *