Kembali Dugaan Pungli “Merajalela” Di-SMA Negeri 4 Luwu, “Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan”

Luwu-dinamis-news.com

Sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan setiap sekolah, maka pemerintah pusat melalui Link sektor Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menggelontorkan dana BOS untuk kepentingan setiap sekolah, agar tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan siswa disetiap sekolah.

Anehnya, dengan adanya pemberian kebutuhan disekolah yang digelontorkan oleh pihak pemerintah pusat yang dinamakan dana BOS, namun masih saja terjadi penerapan pembayaran dengan mengatasnamakan sumbangan komite, pembayaran ijazah dan pembayaran Raport di-SMA Negeri 4 Luwu.

Awak media ini menemukan adanya sejumlah informasi terkait dugaan Pungli di-SMA Negeri 4 Luwu atau biasa dikenal dengan (SMA 4 Rotto/ red), adanya informasi tersebut dari sejumlah kalangan orang tua siswa sampai sejumlah siswa.

Berselang beberapa hari setelah mendengar informasi tersebut, awak media ini kembali melakukan investigasi ke-sejumlah rumah siswa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Ditemui Jumat, 01/07/2022 sejumlah orang tua siswa yang mengungkapkan adanya pembayaran komite sekolah di-SMA Negeri 4 Luwu sebesar Rp.50.000 per-bulan, menurutnya, bahwa dirinya (orang tua siswa/red) didatangi oleh pihak sekolah untuk menandatangani sesuatu.“didatangi ki satu-satu tandatangan oleh pihak sekolah”, dalam perbincangan tersebut, salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa dirinya sudah menunggak 500 Ribu,atau 10 bulan tidak membayar, sebab belum punya uang, namun jika tidak dibayar, maka pihak sekolah tidak memberikan raport kepada siswa.Ungkap salah satu orang tua siswa.

Keluhan lain yang datang dari orang tua siswa yang mengaku bahwa anaknya bernama (S) juga sekolah di-SMA 4 Luwu dan menuturkan berbagai permasalahan yang ada disekolah tersebut, bahwa anaknya rutin membayar 50 ribu per-bulannya, Ucap orang tua (S).

Kepada awak media ini, orang tua (S) menerangkan adanya salah satu siswa miskin yang sudah tamat sekolah tahun 2022 di SMA 4 Luwu, namun, belum melakukan pembayaran komite, dan pembayaran ijazah sehingga ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah.

Lebih jauh orang tua (S) juga menjelaskan bahwa siswa miskin tersebut juga merupakan anak yatim, yang harus melakukan pembayaran uang komite sebesar 600 Ribu dan uang ijazah sebesar 100 Ribu.

Diketahui, siswa miskin tersebut ayahnya telah meninggal dunia dan hanya ngontrak rumah dan tinggal Bersama ibunya, serta ibunya hanya menjual es dan somay, siswa miskin tersebut sempat menangis dikarenakan ingin mengambil ijazahnya, namun tidak punya uang. Ungkap orang tua (S).

Berselang beberapa jam, awak media ini kembali menemui salah satu sumber yang juga merupakan siswa SMA Negeri 4 Luwu berinisial (A).

Ditemui dikediamannya jumat 01/07/2022 (A) mengungkapkan bahwa ada pembayaran komite yang diberlakukan di-SMA Negeri 4 Luwu sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan-Persiswa, “harus ki bayar i, kalau tidak dikasi lunas, nanti kelas 3 harus dibayar tunggakan ta semua” ungkap (A).

Kepada awak media ini siswa yang berinisial (A) menuturkan bahwa pembayaran tersebut berlaku untuk semua siswa-siswi, “pembayaran tersebut diberlakukan saat kelas 2 semester 1 sampai dengan kelas 3 disekolah tersebut, dalam 1 semester kita bayar 300 ribu, dan kalau 2 semester atau 1 tahun maka dibayar 600 ribu”.

“nanti kami diberitahukan bahwa ada dana komite pada saat kelas 2 semester 2, namun semester 1 kelas 2 tetap dibayar ” ungkap (A).

Orang tua (A) yang dimintai tanggapannya terkait adanya pembayaran komite yang diberlakukan di-SMA Negeri 4 Luwu mengungkapkan bahwa “kami merasa susah dengan adanya pembayaran tersebut disekolah, bagi saya, lebih bagus kalau tidak ada pembayaran komite, karena disekolah lain tidak ada ji pembayaran komite-nya”, tutur orang tua (A) menggunakan bahasa khas palopo.

Dalam kesempatan lain orang tua (A) mengungkapkan terkait adanya pembayaran komite tersebut, dirinya selaku orang tua siswa tidak pernah diundang dalam rapat komite.

Lanjut, “tidak dikasi masuk ka kalau tidak membayar ka’ mama” ungkap orang tua (A) menirukan pernyataan anaknya yang berinisial (A), di tanya tentang siapa yang meminta dana komite tersebut, orang tua (A) hanya mengakatan bahwa “yang meminta itu gurunya disekolah”.

Lebih jauh, orang tua (A) menuturkan bahwa “kalau tidak dibayar maka natagih terus sama gurunya”, di tanya tentang bukti pembayaran tersebut maka orang tua (A) mengungkapkan “tidak ada bukti pembayaran yang diberikan pihak sekolah”

“bayar ki mama uang komite ku, nanti tidak dikasi naik ka’ kelas disekolah, dan tidak dikasi ka’ ijazah ku” tambah orang tua (A) menirukan pernyataan anaknya.

Sumber lain yang ditemui dikediamannya jumat 01/07/2022 berinisial (P) dirinya merupakan salah satu alumni SMA Negeri 4 Luwu, tahun 2022, kepada awak media ini (P) mengungkapkan bahwa dirinya sudah tamat di SMA Negeri 4 Luwu, namun tetap dimintai dana komite, karena jika tidak membayar tunggakan komite tersebut, maka ijazah tidak akan diberikan oleh pihak sekolah kepada siswa tersebut.

“saya alumni SMA 4 Luwu, kalau tidak dibayar uang komite ta’ maka tidak dikasi ki ijazah ta” ungkap (P).

“Adapun pembayaran komite sebesar 50 ribu perbulan atau 300 ribu per-semester, kalau 2 semester itu dibayar 600 ribu” jelas (P).

Ditemui terpisah, Selasa 06/09/2022 salah satu orang tua siswa yang mengaku anaknya berinisial (W) merupakan siswa SMA 4 Luwu,menuturkan bahwa “ ada pembayaran uang komite yang di berlakukan di SMA 4 Luwu, pembayaran uang komite/SPP itu di bayarkan 150 ribu pertiga bulan, atau 50 ribu perbulan” ungkap orang tua (W).

Orang tua (W) juga menjelaskan jika yang menagih siswa adalah gurunya disekolah “ditagih oleh salah satu guru”, ditanya tentang undangan rapat komite sebelum adanya ketetapan pembayaran komite tersebut dan bukti pembayaran komite disekolah, orang tua (W) hanya mengungkapkan “ kami tidak pernah diundang oleh pihak sekolah, dan tidak ada bukti pembayaran dari pihak sekolah”.

Ditambahkannya, bahwa pembayaran komite tersebut akan diminta oleh pihak sekolah pada saat akan semester, “kalau mau mi semester baru dimintaki ki” jelas orang tua (W).

Dalam wawancara tersebut, orang tua (W) juga menuturkan bahwa “ada pembayaran raport sebesar 20 ribu, dan dibayarkan melalui wali kelasnya”, namun, tidak semua kelas seperti itu, karena di kelasnya sepupunya, tidak di berlakukan”, dirinya orang tua (W) berharap agar pembayaran komite/spp tersebut ditiadakan. Ucapnya.

Terpisah, dikonfirmasi via handphone selularnya sabtu 10/09/2022 salah satu siswa berinisial (M), dirinya siswa tamatan tahun 2022 mengungkapkan bahwa adanya pembayaran dana komite disekolahnya yang telah dibayar sebesar 600 ribu dan uang ijazah sebesar 100 ribu.

Dirinya, (M) menuturkan bahwa semasa sekolah, ada pembayaran raport sebesar 20 ribu disekolahnya, dirinya juga mengungkapkan bahwa saat dirinya (siswa berinisial M ) tamat disekolah tersebut, dia sempat bekerja dirumah makan untuk membayar tunggakan uang komite dan uang ijasahnya, sebab jika tidak dibayar maka ijazah tidak dapat diambil disekolah. Tutur (M) dengan nada sedih.

Dikonfirmasi melalui surat yang dilayangkan redaksi dinamis news.id dengan Nomor Surat: 377 /PR/12/IX/2022 perihal meminta tanggapan dan Klarifikasi.

Terkait hal yang demikian, pihak sekolah menjawab surat permintaan tanggapan tersebut Rabu 14/September 2022 dari akun gmail ali akhmat yang menjabat selaku Bidang Humas SMA Negeri 4 Luwu dan sekaligus sebagai wakil kepala sekolah, dalam balasan surat tersebut mengungkapkan sebagai berikut :

Dengan Hormat, Sehubungan dengan permintaan tanggapan & klarifikasi dari Tabloid Dinamis mengenai dugaan adanya  pungli di SMAN 4 Luwu, saya Humas SMAN 4 luwu memberikan klarifikasi sebagai berikut:

Sumbangan Komite, ditangani oleh komite sekolah yang dibentuk atas inisiatif orang tua siswa melalui Rapat Orang Tua Siswa. Mungkin saja, ada surat undangan pengurus komite yang tidak sampai ke beberapa orang tua siswa, tapi itu tidak berarti bahwa rapat orang tua siswa dan pengurus komite tidak pernah dilakukan. Pengurus Komite Sekolah memiliki Dokumentasi mengenai hal tersebut. Saudara dapat langsung melakukan klarifikasi kepada Pengurus Komite SMAN 4 luwu.

Sekolah kami tidak membebankan pembayaran buku raport siswa. Urusan buku raport siswa adalah kewenangan wali kelas. Jadi, jika ada siswa yang dipungut pembayaran buku Raport, Kami mohon diberi datanya dan akan menindak tegas wali kelas yang melakukan pungli tersebut.

Setahu kami, memang ada permintaan dari Pengurus Komite Sekolah kepada KTU SMAN 4 Luwu untuk menyampaikan kepada siswa yang sudah tamat untuk membantu komite sekolah, menyumbang pembangunan ruang kelas yang belum selesai. Ini sifatnya hanya permintaan sumbangan, tidak ada kaitannya pengambilan ijazah. Jadi, tidak benar bahwa ijazah tidak akan diberikan jika tidak menyumbang.

Bahwa karena Inspektorat Daerah provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan INVESTIGASI mengenai dugaan Pungutan Liar di SMAN 4 Luwu, dan keterangan telah kami berikan, maka untuk sementara ini kami masih menunggu keputusan dari Inspektorat mengenai hal tersebut.

Demikianlah klarifikasi yang bisa kami berikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Humas SMAN 4 Luwu, Drs. ALI AKHMAD.

Hal Yang Sama Pernah Terjadi Dan DiLaporkan.

Kejadian yang sama pernah terjadi di-SMA Negeri 4 Luwu, informasi terkait dugaan pungli tersebut ditemukan awak media ini pada bulan April tahun 2018, yaitu berupa pungli pembayaran komite sebesar Rp.21.000 ( Dua Puluh Satu Ribu) persiswa-perbulan dan terdapat kwitansi yang disertakan oleh pihak sekolah, bahkan beberapa siswa sempat mendapat ancaman jika tidak membayar, dilain sisi siswa kelas 3 saat itu dikenakan biaya penamatan 100 ribu persiswa, dan untuk kelas 1 dan 2 dikenakan 10 Ribu persiswa (Sepuluh Ribu Rupiah).

Adapun dugaan pungli tersebut, pernah termuat dalam pemberitaan tabloid Dinamis News Pada edisi 05 tahun 2019 dengan judul, Pungli Menggila di-SMA Negeri 4 Luwu “Aktivist LSM Geram” serta hal tersebut pernah dilaporkan kepada pihak kejaksaan tinggi makassar dengan Nomor surat : 23/27/Februari/2019, namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak kejaksaan tinggi makassar.

Terpisah, dikonfirmasi dikediamannya kamis 22/09/2022, Adam salah satu aktivis kabupaten luwu sangat menyayangkan hal tersebut, dirinya (Adam/red) memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan pungli di SMA Negeri 4 Luwu mengungkapkan bahwa jika memang hal tersebut benar adanya, maka dana BOS dikemanakan…?, dan jika alasan pembangunan disekolah sehingga terjadi modus sumbangan komite maka ada yang namanya dana DAK untuk membiayai pembangunan, serta jelas perbedaan antara sumbangan dan pungli, dalam kategori sumbangan tidak harus ada patokan dan kesepakatan, namun itu sifatnya sukarela, dan tidak mengikat, tapi jika terjadi kesepakan yang mengikat dan harus menjadi kewajiban untuk dibayar, maka itu merupakan pungutan liar. Ungkapnya dengan tegas.

Lebih jauh, adam juga menuturkan bahwa dirinya secara kelembagaan akan melakukan investigasi ke-lapangan, dan jika memang apa yang diberitakan memang benar, maka dirinya secara kelembagaan akan melakukan Langkah-langkah hukum kepada aparat penegak hukum pada tingkat yang lebih tinggi, serta dirinya (Adam/ red) menuturkan bahwa adanya dugaan perbuatan pungli yang berkelanjutan tersebut, harusnya pihak instansi terkait merespon jika ada pengaduan dari masyarakat, sebab, akan berdampak buruk bagi dunia Pendidikan kedepannya .ucapnya

Kepada awak media ini, Adam juga mengungkapkan, jika hal tersebut benar adanya, maka itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan yang tertera dipasal 9 ayat 1 yang berbunyi “satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan”.

Adam menambahkan, jika hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, pasal 181 yang berbunyi “Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Serta menurut adam bahwa hal tersebut juga bertentangan dengan permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang tertera pada Pasal 1 ayat 4 dan 5, serta pasal 10 dan pasal 12 sebagai berikut :

Pasal 1 ayat 4 dan 5 yang sebagai berikut :
Bunyi Ayat 4 “Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan”.

Bunyi Pasal 5 “Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan Pendidikan”.

Dan bunyi Pasal 10 ayat 1 “ Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan
sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Bunyi Ayat 2 “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Adapun pada Pasal 12, yang berisikan penjelasan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

A. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; B. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; C. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; D. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; E. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung; F. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah; G. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; H. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

kembali Adam menuturkan bahwa, jika benar hal tersebut di lakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah, maka kami akan laporkan oknum tersebut, maka dari itu, kami berharap penuh kepada aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, sebagai benteng penegakan supremasi hukum, agar kiranya melakukan langkah-langkah hukum terkait hal tersebut, demi tegaknya keadilan di kabupaten luwu ini. Tutup Adam . (SR)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *