BPK Menilai Adanya Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Di Kabupaten Pangkep Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp473.266.224,00

Pangkep-dinamisnews-online.com

Pada LRA Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan TA 2021 terdapat realisasi Gaji dan Tunjangan sebesar Rp385.281.563.071,00 dan Tambahan Penghasilan PNS sebesar 71.070.971.708,00. Belanja Pegawai merupakan kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja pegawai diberikan kepada PNS yang tidak diberhentikan status kepegawaiannya.

BPK telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan untuk meyakini kewajaran penyajian belanja pegawai dalam laporan keuangan yaitu dengan cara melakukan olah data dari database SIM Gaji pada seluruh OPD yang berjumlah 50, analisa dokumen terkait gaji dan tunjangan serta konfirmasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan belanja pegawai diketahui terdapat Pembayaran gaji kepada PNS yang telah diberhentikan dengan hormat karena memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sebesar Rp467.693.800,00, Pembayaran tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang cuti besar sebesar Rp795.000,00, Pembayaran tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Rp2.485.000,00, Pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai yang sedang cuti besar sebesar Rp2.292.424,00 dan Rekonsiliasi data kepegawaian untuk memutakhirkan data terkait perubahan data pegawai tidak pernah dilakukan antara BKPSDM, Kepegawaian OPD, Pembuat Daftar Gaji OPD dan User Admin Gaji pada BPKD.

Hasil konfirmasi dengan beberapa Pembuat Daftar Gaji (PDG) pegawai di OPD diketahui bahwa untuk menghitung dan membuat daftar gaji dan tunjangan PNS pada masing masing OPD menggunakan Aplikasi SIM Gaji Taspen. Sedangkan dasar penghitungan gaji menggunakan database pegawai yang memuat informasi-informasi kepegawaian yang dibutuhkan dalam perhitungan gaji dan tunjangan. Oleh karena itu, akurasi dalam penginputan database pegawai memegang peranan penting karena menentukan akurasi output berupa besaran gaji dan tunjangan para pegawai. PDG masing-masing OPD melakukan pemutakhiran data berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Presiden untuk pejabat fungsional ahli utama, SK Bupati tentang penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional, SK Badan Kepegawaian Nasional (BKN), SK Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) dan data lain dari bagian Sekretariat OPD seperti Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan (KP4), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), kenaikan pangkat, tunjangan fungsional, gaji terusan dari PNS yang meninggal, dan lain-lain. Permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut.

Pembayaran gaji kepada PNS yang telah diberhentikan dengan hormat karena memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sebesar Rp467.693.800,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data pensiun pegawai dan aplikasi SIM Gaji Taspen pada TA 2021 yang telah diolah dari 50 OPD terdapat 13 OPD yang masih membayarkan gaji kepada pegawai yang telah memasuki BUP. Pegawai yang telah memasuki batas usia pensiun seharusnya sudah tidak menerima pembayaran gaji dari Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, melainkan sudah harus dialihkan ke PT. Taspen Persero sebagai pihak yang melakukan pembayaran gaji pegawai pensiun dengan total sebesar Rp467.693.800,00 (Rp686.956.900,00 – Rp219.263.100,00) setelah dikurangi dengan pensiunan yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji ke kas daerah selama TA 2021.

Pembuat daftar gaji menjelaskan bahwa SK Pensiun pegawai tersebut terlambat diterima, sedangkan SIM Gaji tidak menghentikan secara otomatis pembayaran gaji kepada pegawai yang secara sistem telah memasuki masa batas usia pensin (BUP), dimana pengelola gaji harus meng-update data pegawai secara manual berdasarkan dokumen yang disampaikan.

Pembayaran tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang cuti besar sebesar Rp795.000,00

Berdasarkan reviu terhadap daftar pegawai yang melaksanakan cuti besar dan pemeriksaan secara uji petik terhadap surat cuti yang diarsipkan oleh BKPSDM Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan aplikasi SIM Gaji Taspen, diketahui bahwa terdapat satu PNS yang mendapatkan cuti besar, namun masih Pembuat daftar gaji menjelaskan bahwa SK Pensiun pegawai tersebut terlambat diterima, sedangkan SIM Gaji tidak menghentikan secara otomatis pembayaran gaji kepada pegawai yang secara sistem telah memasuki masa batas usia pensin (BUP), dimana pengelola gaji harus meng-update data pegawai secara manual berdasarkan dokumen yang disampaikan.

Pembayaran tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang cuti besar sebesar Rp795.000,00

Berdasarkan reviu terhadap daftar pegawai yang melaksanakan cuti besar dan pemeriksaan secara uji petik terhadap surat cuti yang diarsipkan oleh BKPSDM Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan aplikasi SIM Gaji Taspen, diketahui bahwa terdapat satu PNS yang mendapatkan cuti besar, namun masih menerima tunjangan fungsional dengan total sebesar Rp795.000,00.

Berdasarkan uji petik terhadap daftar pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar selama TA 2021 yang disampaikan oleh BKPSDM, SK Bupati kepada masing-masing pegawai, dan aplikasi SIM Gaji diketahui bahwa terdapat realisasi pembayaran tunjangan fungsional kepada tiga PNS yang telah melaksanakan tugas belajar lebih dari enam bulan, dengan nilai seluruhnya sebesar Rp2.485.000,00.

Pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai yang sedang cuti besar sebesar Rp2.292.424,00

Berdasarkan reviu terhadap daftar pegawai yang melaksanakan cuti besar dan pemeriksaan secara uji petik terhadap surat cuti yang diarsipkan oleh BKPSDM Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan aplikasi SIM Gaji Taspen, diketahui bahwa terdapat satu PNS yang mendapatkan cuti besar, namun masih menerima tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp2.292.424,00.

Rekonsiliasi data kepegawaian untuk memutakhirkan data terkait perubahan data pegawai tidak pernah dilakukan antara BKPSDM, Kepegawaian OPD, Pembuat Daftar Gaji OPD dan User Admin Gaji pada
BPKD

Atas permasalahan kepegawaian di atas, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Fungsional Analis Kepegawaian BKPSDM pada:

bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi yang menangani pensiun diketahui bahwa telah dibuatkan daftar nama-nama pegawai yang akan pesiun di 2021 yang diterbitkan pada bulan November 2020 tujuan untuk menyiapkan berkas dokumen yang akan pensiun dan telah dibuat SOP terkait mekanisme pegawai yang akan pensiun. Namun berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aplikasi SIM Gaji dengan melakukan olah data dari database SIM Gaji pada seluruh OPD diketahui terdapat 39 pegawai pada 13 OPD di tahun 2021 melewati Batas Usia Pensiun (BUP). Hal tersebut karena selama ini belum ada rekonsiliasi data kepegawaian antara BKPSDM, Kepegawaian OPD, pembuat daftar gaji OPD dan user admin gaji BPKD untuk memutakhirkan data pegawai seperti:

Batas Usia Pensiun apabila ada perubahan didukung dengan SK;

perbedaan NIP pegawai di data BKPSDM berdasarkan data BKPSDM sedangkan pada aplikasi SIM Gaji yang dikelola oleh pembuat daftar gaji OPD dan User Admin Gaji pada BPKD berdasrkan data lama yang belum di update;

Perubahan jabatan;

Kenaikan pangkat; dan

Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan lainnya.

Bidang pengembangan kompetensi ASN yang menangani masalah tugas belajar diketahui bahwa setelah SK Tugas belajar oleh BKPSDM yang ditandatangani oleh Bupati diterbitkan maka pegawai tersebut dibebas tugaskan dari segala tugas dan kewajibannya. Atas pembayaran tunjangan fungsional kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar karena selama ini belum ada dilakukan pertemuan antara bidang pengembangan kompetensi ASN dengan kepegawaian di masing-masing OPD terkait aturan kepegawaian mengenai pelaksanaan tugas belajar; dan

Bidang pembinaan dan penilaian ASN yang menangani masalah cuti, diketahui bahwa cuti besar diberikan untuk kegiatan keagamaan seperti umroh atau haji, melahirkan anak ke 4 dstnya. Atas pembayaran tunjangan fungsional kepada pegawai yang melaksanakan cuti besar karena selama ini belum ada dilakukan pertemuan antara bidang pembinaan dan penilaian ASN dengan kepegawaian di masing-masing OPD terkait aturan kepegawaian mengenai pelaksanaan cuti.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada:

Pasal 87 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena:
Meninggal dunia;

Atas permintaan sendiri;

Mencapai batas usia pensiun;

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; dan
Pasal 91 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, pada Bab III Poin B:
a) Angka 11 yang menyatakan bahwa Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS; dan
Angka 12 yang menyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 11, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS;

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pada:
Pasal 18:

Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi pemerintah yang bersangkutan; dan

Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kegiatan pengendalian tersebut diantaranya adalah pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;

Pasal 21:

Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi;
Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) meliputi: a) Pengendalian umum; b) Pengendalian aplikasi;

Pasal 32 yang menyatakan bahwa Pengendalian akurasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c sekurang-kurangnya mencakup: (a) Penggunaan desain entri data untuk mendukung akurasi data; (b) Pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi data yang salah; (c) Pencatatan, pelaporan, investigasi, dan perbaikan data yang salah dengan segera; dan (d) reviu laporan keuangan untuk mempertahankan akurasi dan validitas data;

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional, Bab II:
Huruf B Angka 1 yang menyatakan bahwa Pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan: a) dibebaskan sementara dari jabatan fungsional; b) menjalani cuti besar; c) diberhentikan dari jabatan fungsional; d) berhenti/diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; e) diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya; b) Angka 2 yang menyatakan bahwa Khusus bagi pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan jabatan fungsionalnya dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang; dan

Huruf C Angka 3 yang menyatakan bahwa Tunjangan jabatan fungsional dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang;

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi Pegawai negeri Sipil, pada:

Angka IV Nomor 1 yang menyatakan bahwa Pembayaran tunjangan umum dihentikan apabila PNS yang bersangkutan: a) menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional; b) Menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan; c) Menjalani cuti besar atau cuti diluar tanggungan negara; d) berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil; e) diberhentikan dari jabatan organik; f) diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g) menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun; h) menjalani masa uang tunggu; i) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; j) dijatuhi hukuman displin berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

Angka IV Nomor 2 yang menyatakan bahwa khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas belajar untukjangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, Tunjangan Umum dihentikan terhintung mulai bulan ketujuh. Tunjangan Umum dibayarkan kembali setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang;

Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 29 yang menyatakan bahwa Pemberian TPP bagi pegawai dapat dilakukan pemberhentian pembayaran apabila poin f yaitu menjalani cuti besar.

Permasalahan tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan sebesar Rp473.266.224,00 (Rp467.693.800,00 + Rp795.000,00 + Rp2.485.000,00 + Rp2.292.424,00).

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

Kepala BKPSDM kurang proaktif dalam sinkronisasi data kepegawaian sehubungan dengan pencairan gaji pegawai terkait:
Belum melakukan rekonsiliasi data kepegawaian antara BKPSDM, Kepegawaian OPD, pembuat daftar gaji OPD dan user admin gaji BPKD untuk memutakhirkan data pegawai;

Pelaksanaan tugas belajar belum melakukan pertemuan dengan kepegawaian di masing-masing OPD terkait aturan kepegawaian mengenai pelaksanaan tugas belajar;

Pelaksanaan cuti belum melakukan pertemuan dengan kepegawaian di masing-masing OPD terkait aturan kepegawaian mengenai pelaksanaan cuti; dan
Beberapa aplikasi terkait kepegawaian yang ada di BKPSDM tidak terintegrasi antara bidang yang satu dengan yang lainnya.

Atas permasalahan di atas, Kepala BKPSDM, Kepala BPBD, Plh. Camat Ma’rang, Camat Balocci, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan sinkronisasi data kepegawaian serta berkoordinasi dengan BKAD.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan agar memerintahkan:

Kepala BKPSDM agar lebih proaktif dalam sinkronisasi data kepegawaian dengan OPD lainnya khususnya perubahan status pegawai sehubungan dengan pencairan gaji pegawai dengan menginstruksikan kepada:

Kepala bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi untuk melakukan rekonsiliasi data kepegawaian antara BKPSDM, Kepegawaian OPD, pembuat daftar gaji OPD dan user admin gaji BPKD dan mengembangkan SIMPEG untuk pengintegrasian jenis layanan kepegawaian di BKPSDM untuk memutakhirkan data pegawai;
b. Kepala bidang pengembangan kompetensi ASN untuk melakukan pertemuan dengan kepegawaian di masing-masing OPD terkait aturan kepegawaian mengenai pelaksanaan tugas belajar; dan

Kepala bidang pembinaan dan penilaian ASN untuk melakukan pertemuan dengan kepegawaian di masing-masing OPD terkait aturan kepegawaian mengenai pelaksanaan cuti;

Kepala OPD untuk berkoordinasi dengan Taspen atas kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang telah pensiun sebesar Rp467.693.800,00;
Kepala Dinas Kesehatan menarik atau memperhitungkan kelebihan pembayaran kepada pegawai yang melaksanakan:
Cuti besar menerima tunjangan fungsional sebesar Rp795.000,00 dan tunjangan kinerja sebesar Rp2.292.424,00 total sebesar Rp3.087.424,00 atas nama M A.Md.Kep, NIP. 198508182006042007;

Tugas belajar menerima tunjangan fungsional sebesar Rp2.485.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
atas nama N, A.Md.Keb NIP. 198708052017042007 sebesar Rp960.000,00;

atas nama dr. RAY, S.Ked NIP. 198401132011012005 sebesar Rp1.200.000,00; dan
atas nama dr. NFS NIP. 199012252019032003 sebesar Rp325.000,00. (SR)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *