Akibat Pungli “Menggila”, Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Luwu Di Jebloskan Ke Penjara.

Luwu-Dinamisnews-online.com

Sekian lamanya kasus pungli menggila di SMA Negeri 4 Luwu kini membuahkan hasil, pungli tersebut dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa.

Sebagai uraian Panjang dalam kasus pungli tersebut yaitu berawal dari adanya sejumah sumber informasi yang mengungkapkan adanya berbagai pungli di sekolah tersebut saat di pimpin oleh kepala sekolah yang akrab disapa Sarira Alla Manurung.

pada tahun 2018 pungutan liar yang di laksanakan berupa pembayaran komite sebesar Rp. 21.000 persiswa perbulan, atau sebesar-Rp.84.000 persiswa dalam 4 bulan, pungutan lainnya adalah pembayaran ijazah Rp.100.000 persiswa untuk kelas 3 yang ingin tamat, adapun jumlah siswa yang tamat saat itu 400 lebih, selain itu, pungutan liar lainnya yaitu adanya pembayaran biaya penamatan yang di kenakan kepada kelas 1 dan kelas 2 di SMA Negeri 4 luwu sebesar Rp. 10.000 persiswa, hal tersebut termuat dalam berita cetakan Tabloid Dinamis News Edisi 05 Tahun 2019 yang berjudul PUNGLI MENGGILA DI SMA Negeri 4 LUWU “Aktivist Lsm Geram”. Hal tersebut juga pernah dilaporkan oleh pimpinan Redaksi Tabloid Dinamis News yang akrab di sapa Surianto,S.Pd.I, dengan Nomor Surat : 23/27/Februari/2019 yang di tujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan di makassar, serta sejumlah tembusan kepada instansi terkait lainnya.

Berselang beberapa tahun setelah adanya pungli tersebut, maka pada tahun 2022 Kembali awak media ini mendapatkan informasi terkait adanya pungutan liar yaitu pembayaran komite sebesar Rp. 50.000 perbulan, persiswa untuk semua siswa yang ada disekolah tersebut, serta adanya pembayaran ijazah sebesar Rp.100.000 untuk siswa yang mau tamat disekolah tersebut, pungli lainnya adalah adanya pembayaran raport sebesar Rp.20.000 persiswa, namun itu terlaksana hanya beberapa kelas saja disekolah tersebut.

Semua pungli tersebut pernah termuat dalam Dinamis News-online.com, yang berjudul : Kembali Dugaan Pungli Merajalela Di-SMA Negeri 4 Luwu, “Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan” bahkan Pimpinan Redaksi media Dinamisnews-online.com yang akrab disapa Surianto pernah melakukan persuratan dengan nomor surat : 407/PR/24/IX/2022 yang mana surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Makassar Serta di tembuskan kepada sejumlah instansi terkait lainnya.

Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Luwu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1036/P.4.35.4/Fd.1/09/2024
Tgl.26 September 2024 yang akrab disapa (Sarira Alla Manurung/red), pada Kamis, 26 September 2024. (Sarira Alla Manurung/red) ditahan atas dugaan pungutan liar (pungli) dana komite tahun anggaran 2019-2022.

Kasus ini bermula ketika (Sarira Alla Manurung/red), masih menjabat kepala SMA Negeri 4 Luwu, berencana membangun ruang kelas baru pada tahun 2019/2020. Dalam rapat komite, ia meminta orang tua siswa mengumpulkan dana sebesar Rp 25 ribu per siswa, totalnya mencapai Rp 253.065.000.

Kemudian pada tahun ajaran 2021-2022, di tengah pandemi Covid-19, (Sarira Alla Manurung/red) kembali melakukan pungutan dengan alasan yang sama, tetapi kali ini, iuran tersebut naik mencapai Rp 50 ribu per siswa. Total pungutan itu mencapai Rp 330.050.000.

Kajari Luwu, Zulmar Adhy Surya mengatakan bahwa setelah kasus ini didalami, mantan kepala sekolah tersebut terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 43 juta lebih.

Kejadian itu menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penambahan kelas, pengumpulan dana, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah, karena LPJ yang dibagikan kepada orang tua siswa tidak disertai penjelasan rinci,” ungkap Kajari Luwu

Ia menegaskan bahwa kasus pungli ini bukan tentang berapa banyak pungutan, akan tetapi bagaimana menjaga kualitas pendidikan tetap terjaga, “Sedikit banyaknya nilai pungli, sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan,” kata Zulmar.

Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menyimpulkan bahwa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah mantan kepsek tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Luwu tahun 2019-2022.
Sarira Alla Manurung/red diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, mantan kepsek tersebut diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ia melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, SAM diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ia melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kajari Luwu berharap agar kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memperhatikan aturan aturan terkait serta tidak melakukan pungutan di luar aturan berlaku. (SR)

banner 468x60

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *